Mobil di Atas 10 Tahun Tak Boleh Beroperasi di Jakarta, Usulan Pajak Dinaikkan Juga Dikritik

Kebijakan Anies Baswedan soal mobil di atas 10 tahun dilarang beroperasi di DKI Jakarta menuai banyak komentar dari berbagai pihak.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-mobil-di-jakarta.jpg
Kompas
Foto: Ilustrasi mobil di Jakarta. Pemprov Jakarta akan melarang mobil berusia di atas 10 tahun masuk Jakarta.


Terutama mobil-mobil yang sudah berusia di atas 40 sampai 50 tahun.

“Masa sudah jarang dipakai, pajaknya mau dinaikkan. Harusnya dilonggarkan karena kalau dianggap mencemari lingkungan saya rasa salah alamat, karena mobil-mobil kami tidak dipakai sebagai operasional, tidak keluar setiap hari,” ucap Ronny.

Baca: Cek Daftar Harga Mobil Bekas Murah, Hyundai Atoz Mulai 60 Jutaan

Baca: Mobil Murah Turun Harga, Toyota Yaris Dipangkas 20 Juta Setelah PPnBM 0 Persen Berlaku

Sementara itu, Rifat Sungkar, Wakil Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia ( IMI) Mobilitas, mengatakan, andaikata pemerintah menaikkan pajak mobil tua harus ada kompensasi yang jelas.
“Jadi misalnya mau meniru negara lain dengan menaikkan pajak, misalnya dinaikkan berdasarkan usia atau tingkat emisi, kami baca dulu benefit-nya apa,” ujar Rifat.

Menurutnya, beberapa negara maju memang memperbolehkan mobil tua beroperasi, namun dengan pajak yang lebih tinggi ketimbang mobil-mobil keluaran baru.

“Di Eropa mobil-mobil tahun 1970-an, harus ikut aturan emisi tahun itu. Enggak mungkin bisa disamakan dengan mobil tahun 2000-an. Tetapi penggunaan kendaraan tetap dibatasi dengan waktu khusus,” katanya.

(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Larangan Mobil di Atas 10 Tahun Beroperasi, PDIP: Anies Suruh Masyarakat Beli Mobil Baru?





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved