KPK disebut mengamankan pejabat Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Sulawesi Selatan dan kontraktor.
Para pihak tersebut dibekuk lantaran terlibat dalam transaksi suap.
Tim Satgas disebut mengamankan sebuah koper berisi uang tunai sekitar Rp 1 miliar.
Ali Fikri, Pit Juru Bicara KPK pun membenarkan adanya OTT tersebut.
"Benar, Jumat (26/2/2021), tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi," kata Ali saat dikonfirmasi, Sabtu (27/2/2021) pagi.
Baca: Negara Rugi hingga Rp 23,73 triliun atas Kasus Dugaan Korupsi Asabri, Berikut 8 Tersangkanya
Baca: Terjerat Korupsi Lahan Kuburan, Wabup OKU Terpilih Tetap Ingin Dilantik, Ajukan Izin Keluar Rutan
Meski demikian, Ali belum dapat menyampaikan secara rinci para pihak yang telah diamankan.
Ali juga belum memberikan keterangan secara lengkap terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Nurdin dan sejumlah pihak lainnya hingga dibekuk tim Satgas KPK.
Termasuk mengenai nominal uang yang disita sebagai barang bukti.
"Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan," papar Ali.
Hal itu lantaran tim Satgas masih bekerja di lapangan.
Ali berjanji pihaknya akan menyampaikan perkembangan mengenai OTT ini.
KPK memiliki waktu 1 x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya/Ka)
Sebagian artikel ini telag tayang di Kompas.com dengan judul Gubernur Nurdin Abdullah, Peraih Penghargaan Antikorupsi yang Jadi Tersangka Korupsi