Sementara bagi yang memenuhi namun menolak, akan mendapat sanksi tegas.
Sanksi bagi yang menolak vaksin virus corona tercantum dalam pasal 13 Ayat 4 yang berbunyi:
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.
Baca: Peringatan Ahli: Dunia Tak Akan Bisa Atasi Covid-19 hingga 6 Tahun Kedepan, Vaksinasi Harus Merata
Baca: Selebgram Helena Lim Divaksin karena Ngaku Apoteker, Dokter Tirta Sindir di Instagram: Saya Percaya
Pemberlakuan sanksi administratif tersebut dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 13B juga menyebut bahwa Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID- 19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.
(TribunnewsWiki.com/Nur, Tribunnews.com)