Survei Ungkap 41 Persen Orang Indonesia Tak Mau Divaksin Covid-19, Takut hingga Merasa Tak Butuh

Sebagian besar responden tak mau divaksin karena meragukan tingkat keamanannya


zoom-inlihat foto
vaksin-covid-19-buatan-sinovac-biotech.jpg
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Tenaga kesehatan menunjukkan vaksin Covid-19 buatan Sinovac Biotech saat pelaksanaan vaksin untuk tenaga medis di RS Siloam Kebon Jeruk, Jakarta, Kamis (14/1/20210). Vaksinasi tahap awal akan menargetkan 1,48 juta tenaga kesehatan yang dijadwalkan berlangsung dari Januari hingga Februari 2021.


Sementara bagi yang memenuhi namun menolak, akan mendapat sanksi tegas.

Sanksi bagi yang menolak vaksin virus corona tercantum dalam pasal 13 Ayat 4 yang berbunyi:

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:

a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;

b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau

c. denda.

Baca: Peringatan Ahli: Dunia Tak Akan Bisa Atasi Covid-19 hingga 6 Tahun Kedepan, Vaksinasi Harus Merata

Baca: Selebgram Helena Lim Divaksin karena Ngaku Apoteker, Dokter Tirta Sindir di Instagram: Saya Percaya

Tenaga kesehatan menunjukkan vaksin Covid-19 buatan Sinovac Biotech saat pelaksanaan vaksin untuk tenaga medis di RS Siloam Kebon Jeruk, Jakarta, Kamis (14/1/20210). Vaksinasi tahap awal akan menargetkan 1,48 juta tenaga kesehatan yang dijadwalkan berlangsung dari Januari hingga Februari 2021.
Tenaga kesehatan menunjukkan vaksin Covid-19 buatan Sinovac Biotech saat pelaksanaan vaksin untuk tenaga medis di RS Siloam Kebon Jeruk, Jakarta, Kamis (14/1/20210). Vaksinasi tahap awal akan menargetkan 1,48 juta tenaga kesehatan yang dijadwalkan berlangsung dari Januari hingga Februari 2021. (KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)

Pemberlakuan sanksi administratif tersebut dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 13B juga menyebut bahwa Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID- 19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

(TribunnewsWiki.com/Nur, Tribunnews.com)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved