TRIBUNNEWSWIKI.COM - Survei terbaru Indikator Politik Indonesia mengungkap sebanyak 41 persen masyarakat Indonesia tidak mau divaksin Covid-19.
Keengganan tersebut lantaran masyarakat masih memiliki ketakutan terhadap tingkat keamanan vaksin.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi saat merilis secara virtual hasil survei Indikator: ‘Siapa Enggan Divaksin? Tantangan dan Problem Vaksinasi Covid-19,’ Minggu (21/2/2021), dikutip Tribunnews.com.
“Dari 41 persen orang yang nggak bersedia divaksin tadi itu, 54 persennnya, lebih dari separuh, merasa vaksin itu efek sampingnya mungkin masih ada yang belum ditemukan atau tidak aman,” ujarnya.
“Kenapa mereka kurang bersedia? Karena vaksin dianggap punya efek samping yang belum kelihatan sekarang,” jelasnya.
Selanjutnya, 27 persen masyarakat tidak atau kurang bersedia divaksin karena menilai tidak efektif.
Baca: Jokowi: Bulan Puasa, Vaksinasi Covid-19 Dilakukan di Malam Hari, Siang Hari untuk Daerah Non-Muslim
Baca: Presiden Jokowi Sebut Indonesia Harus Bisa Berhasil Berebut Vaksin dengan 215 Negara di Dunia
Sementara 23,8 persen lainnya menganggap tidak butuh vaksin karena merasa sehat.
“Sebanya 17,3 persen masih ada yang beranggapan aksin itu tidak digratiskan,” ucapnya.
Kemudian ada juga masyarakat yang menjawab vaksin mungkin tidak halal, jumlahnya 10,4 persen.
“Adapula yang menjawab, saya tidak mau masuk persengkong-kolan perusahaan farmasi yang membuat vaksin.”
Terkait semua alasan masyarakat, dirinya menilai pemerintah perlu menjelaskan lagi bahwa vaksin Covid-19 tidak memiliki efek samping tertentu.
Baca: Warga NTT yang Panik & Sembunyi di Hutan akibat Takut Disuntik Vaksin Covid-19 Mulai Pulang ke Dusun
Baca: Alasan Pemerintah Tetapkan 5 Kelompok Ini Jadi Prioritas Vaksinasi Covid-19 di Indonesia
Indikator Politik Indonesia melakukan survei ini pada 1 hingga 3 Februari 2021, dengan 1.200 responden menggunakan metode simple random sampling. Adapun toleransi kesalahan atau margin of error sebesar kurang lebih 2,9 persen.
Sampel responden berasal dari seluruh provinsi yang terdistribusi secara proporsional, dengan tingkat kepercayaan sebesar 95 persen.
Dengan situasi pandemi Covid-19, Indikator Politik Indonesia melaksanakan survei dengan kontak telepon.
Sanksi Penolak Vaksin
Pemerintah memberlakukan sanksi tegas terkait kebijakan vaksinasi Covid-19.
Terbaru, aturan vaksinasi dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan VAksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, yang telah diteken Presiden Joko Widodo.
Dalam Perpres itu dimuat, Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.
Orang yang masuk sebagai sasaran penerima wajib mengikuti vaksinasi, sebagaimana diberitakan Kontan, Senin (15/2/2021).
Kecuali mereka tidak memenuhi syarat vaksinasi sesuai standar kesehatan.