Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Mereka melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama di depan umum terhadap benda.
"Mereka melukan pelemparan ke gudang sehingga terjadi kerusakan di gudang tembakau. Karena tindakan itulah bisa dilakukan penahanan," ungkapnya.
Kejaksaan pun sudah memberikan hak-hak mereka pada saat tahap dua.
Ketika diantar ke kejaksaan pada Rabu (18/2/2021), pihak Kejaksaan telah meminta para tersangka menghubungi suaminya atau keluarga terdekat untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau tahanan kota serta ada penjaminnya.
"Kami tunggu sampai sore tidak ada yang datang, seperti tidak merespons. sampai sore, sampai kantor sudah mau tutup tidak ada yang merespons, sehingga kami mempercepat prosesnya. Kita lakukan penahanan dan menitipkan mereka di Polsek di Lombok Tengah, " kata kajari.
Baca: Fans Sinetron Ikatan Cinta Garis Keras, Ibu-ibu di Magelang Buat Syukuran Mas Al & Andin Batal Cerai
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya, KOMPAS.COM/Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Ibu Ditangkap karena Lempar Atap Pabrik, Suami: Anak Balita Saya dan Ibunya Dipenjara"