4 Ibu Mendekam di Rutan Akibat Lempar Batu Ke Pabrik Tembakau, Suami: Anak Saya ikut Dipenjara

4 perempuan di Lombok Tengah harus mendekan di Rutan Praya sejak Rabu (17/2/2021). Karena melempari pabrik tembakau dengan batu.


zoom-inlihat foto
ibu-ibu-pelempar-batu.jpg
KOMPAS.com/FITRI R
Ibu-ibu asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Praya sejak Rabu (17/2/2021). Dua di antaranya membawa balita ke Rutan Praya karena masih menyusui.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sedikitnya empat perempuan asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Praya sejak Rabu (17/2/2021).

Penahanan tersebut akibat adanya laporan, melempar pabrik tembakau UD Mawar, milik Suhardi pada 26 Desember 2020.

Salah satu warga yang ditahan bernama Fatimah, berusia 40 tahun.

Suami Fatimah yakni Ismayad, berusia 41 tahun, mengaku kebingungan untuk menjelaskan kepada anak-anaknya yang menanyakan keberadaan ibunya.

"Saya bingung, anak saya tanya ibunya terus. Saya katakan ibunya masih berobat, karena anak- anak terbiasa bersama ibunya, " kata Ismayadi kepada Kompas.com di kediamannya, Sabtu (20/2/2021).

Dilansir Kompas.com, ketika diperiksa, Ismayadi mengaku, sempat berada di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Ia diminta untuk menandatangani surat penangguhan penahanan.

Namun, karena ia tak paham dan buta soal hukum, Ismayadi tidak berani menandatangani apapun.

ibu-ibu pelempar batu
Sebanyak empat perempuan asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Praya sejak Rabu (17/2/2021). Dua di antaranya membawa balita ke Rutan Praya karena masih menyusui.

Baca: Kisah si Kembar Lucy dan Mary, Sejak Lahir Miliki Penampilan Berlawanan Satu Sama Lain

Baca: Ayus Buka Suara soal Isu Perselingkuhan dengan Nissa Sabyan, Ngaku Khilaf dan Minta Maaf ke Istri

"Saya tidak paham apa yang harus saya tandatangani. Tidak ada yang tahu hukum saat istri saya dan tiga ibu lainnya diperiksa. Tahu-tahunya mereka sudah dibawa ke sel tahanan polsek," ungkap Ismayadi.

Ia juga heran, istrinya harus ditahan hanya karna melempar atap dari spandek pabrik tembakau milik Suhardi.

Selain itu, Ismayadi juga mengajak Kompas.com melihat langsung lokasi pabrik.

Yakni bekas lemparan yang membawa istrinya hingga ditahan.

Bagi Ismayadi, kerusakan itu tidak sepadan dengan hukuman yang diterima istrinya dan tiga ibu lainnya.

Ismayadi juga sedih lantaran tidak bisa menjenguk istrinya di penjara.

Apalagi anaknya terus menanyakan keberadaan sang ibu.

Lokasi pabrik UD Mawar milik Suhardi diketahui berada di tengah perkampungan warga.

Lokasi tersebut ada di Dusun Eat Nyiur, Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah.

Sekilas memang tidak ada kerusakan berarti.

Hanya saja sebagian spandek tampak lecet karena lemparan kayu dan batu yang tak seberapa besar.

Baca: Tes Kepribadian - Cari Tahu Karaktermu dengan Memilih Wanita Mana yang Gendong Anak Orang Lain?

Baca: LINK Boruto 187 Sub Indo: Kemunculan Kawaki Pertama Kali dan Aktifnya Karma Milik Anak Hokage Naruto

Tak Bisa Bertemu

Sementara itu, Suami Martini, Agustino, dan suami Nurul Hidayah yakni Mawardi, sempat menjenguk istri mereka di Rutan Praya pada Sabtu Sore.

Namun, keduanya tak bisa bertemu karena jam besuk telah tutup.

Apalagi, keduanya tidak tahu menahu jika istri mereka ditahan, karena mereka tengah bekerja.

"Saya biasa lihat anak saya yang masih balita masin di rumah. Sekarang dia dipenjara bersama ibunya, sakit rasanya dada saya," ujar Agustino.

Agustino hanya bisa berharap istrinya dapat segera dibebaskan.

Agustino menuturkan, istrinya melempar pabrik karena marah dengan bau menyengat pabrik tembakau.

Ia mengungkapkan, bau menyengat itu juga menyebabkan anak mereka kerap sesak napas.

Namun, keluhan dan protes mereka dianggap angin lalu oleh pemilik pabrik tembakau.

Hal yang sama juga dituturkan oleh Mawardi, suami Nurul Hidayah.

Ia masih belum bisa menerima alasan penahanan istrinya.

Menurut dia, apa yang dilakukan sang istri adalah karena rasa kekecewaan yang sama dengan 250 kepala keluarga lainnya.

Mereka khawatir akan kesehatan anak mereka.

"Ini sudah lama, sejak 2006-2007, tapi tidak pernah ada perubahan. (pemilik) diajak ketemu musyawarah, tapi tak pernah ada perubahan, bau dari pabrik tetap ada, " katanya.

Mawardi berharap istrinya dapat segera bebas, sehingga tidak perlu menjalani persidangan karena memang tidak.

Baca: Ibu di Way Kanan Lihat Anak Tak Pakai Celana saat Bangun, Ternyata sang Putri Dicabuli Ayah Tiri

Baca: Ayah Tiri Tega Cabuli Anaknya yang Masih Berusia 10 Tahun, Korban: Saya Takut Ngomong

Dianggap Berlebihan

Biro Konsultasi Bantuan Hukum Universitas Mataram (BKBH) Unram, Yan Mangandar, yang mendampingi warga juga turut sedih atas apa yang dialami keempat ibu tersebut.

Menurut Yan, gambaran itu adalah wajah hukum saat ini yang masih menekan dan mengorbankan orang-orang kecil, dan membela mereka yang berada.

Ia juga kecewa dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun tidak ada kuasa hukum yang mendampingi.

"Penahanan sangat berlebihan dan tidak ada pertimbangan yang terbaik bagi ibu-ibu dan anak anak ini. Ini yang paling utama, anaknya masih membutuhkan ASI. Menurut kami ini kasus kecil tapi ditahan seperti ini," tandas Yan.

Pasal 170 KUHP, menurutnya, yang disangkakan pada keempatnya, terlalu berlebihan.

Hal itu melihat fakta kerusakannya tidak sesuai dengan hukuman yang dijeratkan.

"Tak ada sama sekali kerusakan berarti, itu hanya spandek yang keok, dan tidak menimbulkan cacat atau meninggalkan kerugian yang besar lebih dari Rp 2,5 juta," katanya.

Yan juga mengingatkan penegak hukum untuk melihat kondisi ini sebelum memutuskan melanjutkan ke persidangan.

Baca: Ayus Sabyan Akui Selingkuh dengan Nissa Sabyan karena Khilaf: Mohon Maaf pada Istri

Baca: 5 Rekomendasi Alas Kaki yang Wajib Dimiliki untuk Dipakai di Momen yang Tepat

Pemilik Pabrik Heran

Suardi membenarkan bahwa ia melaporkan kasus perusakan itu, terkait ditahannya empat ibu rumah tangga.

"Saya sebenarnya tidak mau melanjutkan kasus ini, tapi tindakan mereka melempar pabrik saya membuat pekerja saya ketakutan. Atap saya juga ada yang bolong karena batu, dan sudah kami perbaiki," kata Suardi saat ditemui di pabriknya.

"Saya heran mengapa kasus ini baru diributkan sekarang. Protes mereka telah terjadi sejak 2006 lalu," kata Suhardi.

Menurutnya, ia telah mengantongi izin membangun dan memproduksi tembakau rajangan sejak 2007 lalu.

Bahkan, anggota Dewan Lombok Tengah sempat melakukan sidak ke pabriknya, dan tidak mencium bau apapun.

Ketika ditanya apakah ada campuran bahan tertentu pada tembakaunya yang menimbulkan bau menyengat, Suhardi tidak bisa mengungkapkannya.

Ia beralasan hal itu merupakan rahasia usahanya.

"Saya tidak bisa ungkapkan ya, itu rahasia usaha kami. Lihat saja ini tembakau yang kami jual, silakan dicium baunya," katanya sambil menunjukkan tembakau dalam bungkusan kecil.

Suhardi juga tidak memberi penjelasan apakah akan mencabut laporannya atau tidak.

Dia hanya mempertanyakan alasan para ibu yang ditahan membawa serta anak mereka ke rutan.

"Kenapa waktu melempar dan diperiksa tidak bawa anaknya? Kenapa sekarang setelah ditahan bawa anak-anaknya, kan gitu," kata Suhardi.

Baca: Viral Emak-emak Gelar Syukuran untuk Tokoh Mas Al & Andin yang Batal Cerai di Sinetron Ikatan Cinta

Bantah Menahan Balita

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Tengah, Otto Sompotan membantah bahwa kejaksaan menahan anak-anak.

"Mengenai anak anak ini kami tidak tahu, karena ketika itu tidak ada kami lihat ada anak -anak. Tiba-tiba keluar di berita ada anak-anak, kami tidak tahu ada anak anak," kata Otto.

Ia menegaskan, keempat ibu rumah tangga itu, telah jelas penanganannya.

Pertama, pihaknya sudah melakukan sesuai dengan SOP dan prosedur sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Mereka melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama di depan umum terhadap benda.

"Mereka melukan pelemparan ke gudang sehingga terjadi kerusakan di gudang tembakau. Karena tindakan itulah bisa dilakukan penahanan," ungkapnya.

Kejaksaan pun sudah memberikan hak-hak mereka pada saat tahap dua.

Ketika diantar ke kejaksaan pada Rabu (18/2/2021), pihak Kejaksaan telah meminta para tersangka menghubungi suaminya atau keluarga terdekat untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau tahanan kota serta ada penjaminnya.

"Kami tunggu sampai sore tidak ada yang datang, seperti tidak merespons. sampai sore, sampai kantor sudah mau tutup tidak ada yang merespons, sehingga kami mempercepat prosesnya. Kita lakukan penahanan dan menitipkan mereka di Polsek di Lombok Tengah, " kata kajari.

Baca: Fans Sinetron Ikatan Cinta Garis Keras, Ibu-ibu di Magelang Buat Syukuran Mas Al & Andin Batal Cerai

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya, KOMPAS.COM/Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Ibu Ditangkap karena Lempar Atap Pabrik, Suami: Anak Balita Saya dan Ibunya Dipenjara"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved