Sebelumnya, Pinangki pernah menikah dengan almarhum Djoko Budiharjo.
AKBP Napitupulu Yogi Yusuf ikut disorot karena di tengah kasus yang menjerat istrinya, dia tiba-tiba dimutasi.
Mutasi terhadap AKBP Napitupulu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2247/VIII/KEP./2020 tertanggal 3 Agustus 2020.
Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri.
Baca: Sering Plesir dan Oplas ke Luar Negeri, Berapa Gaji dan Tunjangan Pinangki Sebagai PNS Kejagung?
Dalam surat tersebut, Napitupulu yang sebelumnya menjabat Kasubbagopsnal Dittipideksus Bareskrim Polri akan menduduki jabatan baru sebagai Kasubbagsismet Bagjiansis Rojianstra Slog Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan mutasi itu dilakukan dalam rangka penyegaran organisasi.
Dalam sidang, Napitupulu Yogi Yusuf bersaksi mengungkapkan sejumlah hal yang diketahui soal istrinya.
Dia menyebut sebelum menikah, mereka membuah kesepakatan pranikah.
Dalam perjanjian tersebut diatur komitmen untuk memisahkan harta kekayaan masing-masing.
Menurut Yogi, perjanjian pranikah itu diminta Pinangki sendiri.
Pertimbangannya, karena ada harta mantan suaminya yang dibawa saat menikah kembali dengan Yogi.
Sebagai seorang jaksa di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Pinangki memiliki harta kekayaan mencapai 6,8 miliar.
Tepatnya, Rp6.835.500.000 berdasarkan laporan harta kekayaan Pinangki di elhkpn.kpk.go.id, pada (31/3/2019).
Kekayaannya terdiri dari 3 aset tanah dan bangunan senilai Rp 6 miliar.
Ada pula aset transportasi dan mesin senilai Rp 360 juta dan memiliki aset dalam bentuk kas senilai Rp 200 juta.
(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Pinangki Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Penjara"