TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kresna Hutauruk, kuasa hukum Jaksa Pinangki Sirna Malasari, pada Selasa, (16/2/2021), mengatakan kliennya sudah resmi mengajukan banding.
Dia mengatakan Pinangki mengajukan banding sehari sebelumnya atau pada Senin (15/2/2021).
Sebelumnya, Jaksa Pinangki divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Tak hanya itu, Pinangki juga diharuskan membayar denda sebanyak Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan
Oleh karena itu, jaksa penuntut umum (JPU) turut mengajukan banding terhadap putusan itu.
“Pinangki banding otomatis, kami PU juga ajukan banding," kata Jaksa Pamudji Yanuar Utomo dikutip dari Tribunnews.com, Selasa.
Diketahui, vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Pinangki divonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca: Jaksa Pinangki Terbukti Bersalah Terima Suap dari Djoko Tjandra, Divonis 10 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, Pinangki dinyatakan terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana sekaligus.
Pertama, Pinangki dinyatakan terbukti menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di MA.
Adapun fatwa itu diurus agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani hukuman dua tahun penjara atas kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Kedua, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dollar AS atau setara Rp 5,25 miliar.
Terakhir, Pinangki dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.
Baca: Pinangki Sirna Malasari
Baca: Penghasilan Jaksa Pinangki per Bulan Diungkap JPU di Sidang Pengadilan Tipikor
Profil Pinangki
Jaksa Pinangki menempuh pendidikan S1 Hukum di Universitas Ibnu Khaldun, Bogor, Jawa Barat periode 2000 hingga 2004.
Kemudian ia melanjutkan pendidikan S2 Hukum Universitas Indonesia pada 2004 hingga 2006.
Ia juga mendapat gelar doctoral di S3 Hukum Universitas Padjajaran pada 2008-2011.
Pinangki telah menjadi jaksa selama 5 tahun 8 bulan.
Dalam penelusuran akun Likedin, Pinangki mencantumkan pekerjaan sebagai jaksa di Kejaksaan Agung sejak Januari 2005.
Baca: Kejagung Gandeng Instansi Lain Saat Gelar Perkara Kasus Pinangki, KPK Beri Apresiasi
Ia juga pernah menjadi dosen di Universitas Trisakti pada Februari 2005 hingga Maret 2019.
Pinangki menikah dengan perwira polisi AKBP Napitupulu Yogi Yusuf pada 1 November 2014.
Sebelumnya, Pinangki pernah menikah dengan almarhum Djoko Budiharjo.
AKBP Napitupulu Yogi Yusuf ikut disorot karena di tengah kasus yang menjerat istrinya, dia tiba-tiba dimutasi.
Mutasi terhadap AKBP Napitupulu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2247/VIII/KEP./2020 tertanggal 3 Agustus 2020.
Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri.
Baca: Sering Plesir dan Oplas ke Luar Negeri, Berapa Gaji dan Tunjangan Pinangki Sebagai PNS Kejagung?
Dalam surat tersebut, Napitupulu yang sebelumnya menjabat Kasubbagopsnal Dittipideksus Bareskrim Polri akan menduduki jabatan baru sebagai Kasubbagsismet Bagjiansis Rojianstra Slog Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan mutasi itu dilakukan dalam rangka penyegaran organisasi.
Dalam sidang, Napitupulu Yogi Yusuf bersaksi mengungkapkan sejumlah hal yang diketahui soal istrinya.
Dia menyebut sebelum menikah, mereka membuah kesepakatan pranikah.
Dalam perjanjian tersebut diatur komitmen untuk memisahkan harta kekayaan masing-masing.
Menurut Yogi, perjanjian pranikah itu diminta Pinangki sendiri.
Pertimbangannya, karena ada harta mantan suaminya yang dibawa saat menikah kembali dengan Yogi.
Sebagai seorang jaksa di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Pinangki memiliki harta kekayaan mencapai 6,8 miliar.
Tepatnya, Rp6.835.500.000 berdasarkan laporan harta kekayaan Pinangki di elhkpn.kpk.go.id, pada (31/3/2019).
Kekayaannya terdiri dari 3 aset tanah dan bangunan senilai Rp 6 miliar.
Ada pula aset transportasi dan mesin senilai Rp 360 juta dan memiliki aset dalam bentuk kas senilai Rp 200 juta.
(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Pinangki Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Penjara"