
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pria berinisial MM berumur 21 tahun tega membunuh wanita muda berusia 20 tahun berinisial MS di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Diketahui, MM harus membayar denda adat sebesar Rp 1,8 miliar.
Dilansir Kompas.com, Kepala Lembaga Adat Besar, Kutai Barat, Manar Dimansyah mengatakan, pihaknya memberi waktu enam bulan untuk menyelesaikan denda itu.
“Jika dalam waktu enam bulan tak dapat merealisasikan itu maka diharap koordinasi lembaga adat untuk membicarakan hal-hal lebih lanjut," ungkapnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/2/2021).
“Saya tegaskan bahwa tidak ada pengusiran untuk menepis semua informasi yang berkembang. Jika tak mampu membayar diharap hadap lembaga adat untuk membicarakan lebih lanjut,” imbuhnya.
Manar menghintung total denda dari denda membayar 4.120 buah antang atau guci senilai Rp 1,6 miliar dengan harga satuan ditaksir Rp 400.000 per buah.
Selain guci, pelaku juga didenda untuk membiayai ritual kematian senilai Rp 250 juta. Sehingga jika ditotal keseluruhannya menjadi Rp 1,8 miliar.

Baca: Kaya Mendadak, Sopir Truk Temukan Mutiara Melo Langka Seharga Rp5 Miliar saat Makan Siput Laut
Menurutnya, bagi orang Dayak, membunuh orang akan dikenakan hukum Adat Bolit Mate Nawar Uman.
"Bagi orang Dayak menghilangkan nyawa orang itu dikenakan hukum Adat Bolit Mate Nawar Uman. Standar bayar pakai guci atau antang,” terangnya.
Sementara itu, upacara kematian bagi orang Dayak dimaksudkan agar arwah korban harus diantar ke tempat peristirahatan yang paling baik.
-
Anak di Lampung Tengah Penggal Kepala Ayah Diarak Keliling Kampung, Diduga Kesal Dilarang Menikah
-
Orang Terkaya seAsia Ketakutan setelah Dapat Ancaman Peledakan Bom yang Mengancam Nyawa Keluarganya
-
Tragis, Suami Skizofrenia Bunuh Istri di Hadapan Anak, Mayatnya Disimpan di Freezer
-
Sakit Hati Sering Dihina Saat Bekerja, Kuli Bangunan di BSD Ini Dendam dan Bunuh Mantan Bosnya
-
Kronologi Pembunuhan Berantai 2 Wanita di Bogor, Kencani Korban lalu Dihabisi, Terancam Hukuman Mati