Foto di KTP Elektronik Ternyata Bisa Diganti, Begini Cara dan Syaratnya

Foto yang ada di KTP elektronik ternyata bisa diganti, berikut cara, syarat, dan ketentuan yang diperlukan.


zoom-inlihat foto
ektp001121.jpg
TRIBUNJUALBELI.COM
Dalam data e-KTP, ada beberapa data yang bersifat statis (tak berubah) dan ada juga yang bersifat dinamis (bisa berubah)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) mengonfirmasi informasi soal foto KTP-el yang bisa diganti.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif mengatakan, warga negara Indonesia (WNI) bisa mengganti foto KTP Elektronik (KTP-el) mereka.

Hal itu disampaikan Zudan melalui video singkat yang kemudian diunggah oleh akun Instagram @infodepok_id, pada Senin (15/2/2021).

Akun Instagram resmi Dinas Dukcapil DKI Jakarta, @dukcapiljakarta, juga mengunggah video tersebut melalui fitur Stories.

Zudan mengatakan, banyak yang menanyakan apakah foto di KTP-el boleh diganti.

Pada prinsipnya, kata Zudan, foto dalam KTP-el boleh diganti asal syarat-syaratnya terpenuhi.

Selain itu, ada ketentuan yang harus terpenuhi dalam mengganti foto KTP-el yang baru.

Adapun syarat dan ketentuannya adalah sebagai berikut:

Baca: E-KTP (KTP Elektronik)

Baca: Viral Foto KTP Milik Pria di Sukabumi Matanya Terpejam, Ternyata Hasil Editan

1. Foto KTP-el boleh diganti bila pemilik identitas yang dulu tidak berjilbab, sekarang sudah berjilbab,

2. Foto boleh diganti sekalian mengganti KTP-el yang rusak, atau terkelupas, atau fotonya sudah buram.

"Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil (setempat)," ujar Zudan.

Lebih lanjut Zudah mengatakan, warga yang memenuhi syarat di atas dan ingin mengganti foto KTP nya cukup membawa KTP-el yang lama dan fotokopi kartu keluarga ke Dinas Dukcapil.

"Syaratnya mudah. Cukup membawa KTP-el yang lama dan membawa fotokopi kartu keluarga. Tidak perlu pengantar RT/RW lagi," imbuhnya.

ilustrasi.Petugas menjukan e-KTP warga yang sudah selesai di Kelurahan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017). Terbatasnya blangko e-KTP dan rusak alat cetak membuat pihak keluarahan tidak sepenuhnya kebutuhan e-KTP. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
ilustrasi.Petugas menjukan e-KTP warga yang sudah selesai di Kelurahan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017). Terbatasnya blangko e-KTP dan rusak alat cetak membuat pihak keluarahan tidak sepenuhnya kebutuhan e-KTP. (Warta Kota/Henry Lopulalan) (Harian Warta Kota/Henry Lopulalan)

Ganti foto bagi masyarakat yang operasi plastik

Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, orang yang sudah menjalani operasi plastik wajah boleh melakukan penggantian foto di e-KTP.

Hal itu ia katakan untuk merespons lebih lanjut mengenai pertanyaan di media sosial tentang bisa tidaknya foto di e-KTP diganti.

"Bisa di foto ulang (jika orang yang melakukan operasi plastik dan ingin ganti foto e-KTP)," kata Zudan.

Syarat untuk melakukan foto ulang, lanjut Zudan, juga sama seperti biasanya yakni menyertakan e-KTP lama dan kartu keluarga (KK).

Namun hal tersebut berbeda jika sang pemohon juga melakukan perubahan jenis kelamin.

Pemohon harus menyertakan surat dari pengadilan.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved