Informasi awal #
TRIBUNNEWSWIKI.COM - E-KTP atau kartu tanda penduduk (KTP) elektronik adalah kartu penanda identitas warga negara yang diluncurkan tahun 2009.[1]
E-KTP memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan KTP versi lama.
Pada e-KTP disematkan beberapa teknologi, di antaranya Chip RFID yang memuat data kependudukan dan biometrik.
E-KTP berlaku seumur hidup meskipun ada tanggal kadaluwarsanya. [2]
Sejarah #
Program KTP-el diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mulau tahun 2009.
Pada tahun itu ada empat kota sebagai proyek percontohan nasional, yakni Padang, Makasar, Yogyakarta, dan Denpasar.
Sementara itu, kabupaten/kota lainnya secara resmi diluncurkan Kementerian Dalam Negeri pada bulan Februari 2011 yang pelaksanannya dibagi dalam dua tahap.
Pelaksanaan tahap pertama dimulai pada tahun 2011 dan berakhir pada 30 April 2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2348 kecamatan dan 197 kabupaten/kota.
Sementara, tahap kedua mencakup 105 juta penduduk yang tersebar di 300 kabupaten/kota lainnya di Indonesia.[2]
Kelebihan #
Berikut beberapa kelebihan E-KTP dibandingkan dengan KTP versi lama
- Tidak bisa dipalsukan
E-KTP dibuat dari bahan PVC dan memiliki sejumlah pengaman. Pengaman tersebut di antaranya relief text, microtext, filter image, invisible ink, warna yang berpendar di bawah sinar ultraviolet, dan anti-copy design.
Dengan beragam pengaman ini, E-KTP tidak bisa atau sangat sulit untuk dipalsukan
- Berlaku seumur Hidup
E-KTP berbasis teknologi database kependudukan nasional sehingga data penduduk tidak lagi disimpan di kelurahan atau daerah tempat tinggal masing-masing seperti sebelumnya, tetapi di dalam satu database nasional.
Setiap warga negara hanya diizinkan memiliki satu e-KTP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tunggal yang berlaku seumur hidup.
- Multifungsi
NIK yang tertera pada e-KTP menjadi syarat pembuatan paspor, SIM, NPWP, asuransi, dan dokumen identitas lainnya.
Untuk pengurusan perizinan atau pembukaan rekening bank di lokasi selain tempat tinggal, seseorang tidak perlu lagi membuat KTP yang berbeda.[4]
- Teknolofi RFID
E-KTP dibekali dengan teknologi RFID .Informasi tentang pemiliknya, termasuk data kependudukan dan biometrik, tersimpan di dalam chip tersebut.[5]
Syarat Pembuatan #
- Berusia 17 tahun
- Membawa Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
- Fotokopi Akte Kelahiran
- Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat
- Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.
- Datang langsung ke kantor Keluruhan.[6]
Cara membuat #
1. Fotokopi dokumen-dokumen yang dibutuhkan
Pertama, setelah mendapatkan semua dokumen yang dibutuhkan seperti KK dan surat Keterangan dari RT dan RW, Anda harus menggandakannya.
Pihak kelurahan hanya membutuhkan selembar salinan untuk tiap dokumen, namun sebaiknya Anda memiliki dua atau tiga rangkap lembar salinan untuk tiap dokumen.
2. Datang ke Kelurahan
Anda harus datang sendiri ke Kantor Kelurahan, tidak dapat diwakilkan.
Anda akan mengambil nomor antrian untuk menunggu dilayani.
Biasanya, pihak kelurahan membuka layanannya pada jam 08:00 sampai jam 15:00.
3. Penyerahan dokumen
Tunggulah hingga nomor antrian atau giliran anda dipanggil.
Lalu. Anda menyerahkan salinan dokumen yang sudah Anda siapkan kepada pihak petugas Kelurahan.
Sebaiknya, Anda juga membawa dokumen asli.
Petugas akan minta untuk ditunjukkan, tetapi hanya akan mengambil salinan atau fotokopinya.
4. Foto dan sidik jari
Setelah penyerahan dokumen, Anda akan dipanggil untuk melakukan pas foto.
Kemudian, petugas akan melakukan pengambilan sidik jari.
Jika semua proses sudah selesai, Anda diberikan surat pengantar untuk pengambilan e-KTP nanti ketika sudah selesai dari proses pembuatannya.
Surat ini juga bisa menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan e-KTP.
Semua proses pembuatan e-KTP di kantor kelurahan hanya butuh waktu 30 menit sampai satu jam, tergantung panjangnya antrian.
Sedangkan untuk pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian.
Namun pada kenyataannya memang banyak yang belum menerima e-KTP padahal proses pembuatan sudah dilakukan berbulan-bulan sebelumnya.
Oleh karena itu, website resmi indonesia.go.id menyarankan agar hal ini bisa dikonfirmasi melalui WhatsApp di nomor pengaduan 081326912479.[7]
(Tribunnewswiki/Tyo)
| Nama | e-KTP |
|---|
| Diluncurkan | 2009 |
|---|
| Berlaku | seumur hidup |
|---|
Sumber :
1. tekno.kompas.com
2. nasional.kompas.com
3. www.femina.co.id
4. www.tribunnews.com