Beroperasi Sejak 2018, Pasangan Suami Istri di Padang Ditangkap karena Jual Obat Aborsi di Apotek

Berakhir di penjara, suami istri di Padang jual obat aborsi ke puluhan wanita hamil di luar nikah, jual di apotek sejak 2018.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-obat-1.jpg
net/google
Ilustrasi obat


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pasangan suami istri di Padang ditangkap polisi karena jual obat pengugur kandungan.

I (50) dan S (50) diketahui penjual obat aborsi sejak 2018.

Keduanya ditangkap pada 11 Februari 2021, setelah adanya penyelidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian.

Selama itu, menurut polisi, kedua tersangka mengaku telah menjual obat keras daftar G itu ke 30 wanita yang hamil diluar nikah.

"Konsumennya ada 30 orang lebih perempuan yang hamil di luar nikah, " ujar Kasat Reskrim Polresta Padang Rico Fernanda, melalui telepon, Sabtu (13/2/2021).

"Dari interogasi terhadap kedua pelaku diketahui mereka telah beroperasi sejak 2018,"

Sebelumnya, penangkapan pasangan suami istri tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Masyarakat melaporkan dugaan penjualan obat aborsi di sebuah apotek di kawasan Ganting Parak Gadang.

Baca: Viral Remaja SMP Hamil dan Mengerti Cara Aborsi, Psikolog Singgung Cara Didik Orang Tua

Baca: Klinik Aborsi di Jakarta Pusat Bagikan Untung 50 Persen ke Calo, Pasien Tanpa Calo Harga Lebih Mahal

Obat keras tanpa resep dokter tersebut diduga kuat untuk menggugurkan kandungan.

Setelah diselidiki lebih lanjut, akhirnya petugas melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli.

"Setelah mendapatkan laporan, anggota mencoba memancingnya, ternyata benar adanya bahwa pemilik apotek tersebut menjual obat keras yang tujuannya memang untuk menggugurkan kandungan," papar dia.

Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan di kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Selain sudah menangkap pelaku, kami juga sudah mengamankan obat-obat keras tersebut sebagai barang bukti," ujar dia.

Sementara itu, dari hasil pengembangan keterangan para pelaku, polisi juga turut mengamankan seorang perempuan AHS (20) bersama pasangan di luar nikahnya, ND (20), di kawasan Pauh, Jumat (12/2/2021), sekitar pukul 21.00 WIB.

Kedua orang tersebut diketahui masih berstatus mahasiswa.

Setelah itu, polisi yang terus melakukan penyelidikan, lalu menangkap seorang perempuan berinisial FS (20) dan pasangannya, AS (25).

"Kasus ini masih terus kami dalami dan kembangkan," kata dia.

Pasien IGD pendarahan karena minum obat aborsi

Petugas IGD RSUD Kota Mataram melaporkan salah satu pasiennya yang mengalami pendarahan dan dibawa ke rumah sakit, Jumat (4/12/2020).

Ternyata pasien, AP yang datang bersama kekasihnya itu berusaha menggugurkan janin 6 bulan yang dikandungnya dengan cara mengkonsumi obat aborsi.

Ilustrasi operasi bedah.
Ilustrasi operasi bedah. (Pixabay/Marionburn)




Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved