TRIBUNNEWSWIKI.COM - Penyidik KPK Novel Baswedan dilaporkan ke polisi oleh Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK).
Ia dilaporkan atas cuitannya soal kasus meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Mabes Polri, pada Senin (8/2/2021) lalu.
Dalam laporannya, PPMK menuding Novel Baswedan melakukan penyebaran ujaran berita bohong (hoaks) dan provokasi melalui media sosial.
"Dia telah lakukan cuitan di Twitter dan telah kami duga melakukan ujaran hoaks dan provokasi," ujar Waketum PPMK Joko Priyoski di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Dia menuding Novel Baswedan melanggar berita bohong sesuai Pasal 14 15 UU 1946 dan UU ITE Pasal 45 A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU 182016 tentang perubahan atas UU 11/2008.
Dia meminta Novel dipanggil atas cuitannya tersebut.
"Jadi kami minta Bareskrim untuk memanggil Saudara Novel Baswedan untuk melakukan klarifikasi atas cuitan tersebut," jelasnya.
Joko juga ingin menyeret laporan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: Mabes Polri Ungkap Riwayat Kesehatan Ustaz Maaher, Sempat Membaik Sebelum Meninggal
Baca: Keluarga Tegaskan Kabar Maaher At-Thuwailibi Disiksa Sebelum Meninggal Hoaks, Soroti Kondisi Sel
Dia menuding Novel tidak berhak berkomentar terkait kasus meninggalnya Maaher At-Thuwailibi.
"Setelah kami dari Bareskrim kami juga akan ke Dewan Pengawas KPK, untuk laporkan beliau, karena bukan kewenangan beliau sebagai penegak hukum KPK soal kematian Ustaz Maaher."
"Dan kami juga mendesak Dewas KPK untuk berikan sanksi kepada Novel Baswedan untuk ujaran tersebut," tuturnya.
Novel Baswedan dilaporkan oleh PPMK atas kalimatnya di akun Twitternya, @nazaqista, pada Selasa (9/2/2021).
“Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit,"
Novel pun menulis kenapa ada paksaan Maaher tetap ditahan padahal sedang sakit.
"Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah.. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..” cuit Novel Baswedan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan kabar tersangka kasus ujaran kebencian Maheer At-Thuwailibi meninggal dunia di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021) malam.
"Iya benar (Maheer At-Thuwailibi meninggal dunia)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).
Rusdi menyampaikan tersangka meninggal dunia diduga karena mengalami sakit.
Kabar tersebut juga dibenarkan oleh kuasa hukum Maaher, Djuju Purwantoro.
Dia bilang, kliennya meninggal dunia sekitar pukul 19.00 WIB di dalam rutan Bareskrim Polri.