Wiku Adisasmito Soal PPKM Mikro: Prinsip Gas dan Rem Ini Bisa Dikendalikan Bersama Pos Komando

PPKM berskala mikro di Pulau Jawa dan Bali akan berdampak pada aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.


zoom-inlihat foto
PPKM-JAWA-BALI.jpg
KOMPAS.COM/FARIDA
Aturan PPKM Jawa-Bali Bagi Pengemudi Mobil Pribadi


Zona oranye: jika terdapat 6-10 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif. Skenario pengendaliannya seperti PPKM di zona kuning, tetapi disertai dengan penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum;

Zona merah: jika terdapat lebih dari 10 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif. Skenario pengendaliannya seperti PPKM di zona oranye, tetapi disertai dengan pembatasan keluar masuk wilayah maksimal pukul 20.00, serta pelarangan kegiatan masyarakat seperti arisan, tahlilan, dan sebagainya.

3. Aturan pembatasan

Sama seperti PPKM jilid 1 dan 2, PPKM mikro akan membatasi sejumlah kegiatan masyarakat.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal menerangkan, selama PPKM mikro pusat perbelanjaan atau mal wajib tutup pukul 21.00 tanpa toleransi.

Sebelumnya, pada PPKM jilid 1, mal hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00. Sementara, saat PPKM jilid 2, mal wajib tutup pukul 20.00.

Pada PPKM mikro, pekerja yang boleh bekerja di kantor (work from office) dibatasi 50 persen dengan protokol kesehatan ketat, sementara sisanya bekerja dari rumah (work frome home).

Kemudian, kapasitas makan di restoran atau dine in dibatasi maksimal 50 persen. Tempat makan pun hanya boleh buka hingga pukul 21.00.

Lalu, kapasitas rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen.

Sedangkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.

"Kegiatan di fasilitas umum atau fasilitas sosial budaya yang bisa menimbulkan kerumunan dihentikan semrntara," terang Safrizal dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (7/2/2021).

Baca: Pemerintah Keluarkan Aturan tentang PPKM Mikro yang Akan Dilaksanakan 9—22 Februari 2021

Baca: Jokowi Sebut PPKM Tak Efektif, Epidemiolog: Kebijakan Lockdown Bisa Dipilih meski Terlambat

4. Instruksi Mendagri

Untuk melaksanakan PPKM skala mikro ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganam Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.

"Kami ingin menyampaikan tentang Inmendagri Nomor 3, tadi malam sudah dikeluarkan jam 12 malam kurang 2 menit, jadi masih hari Sabtu," kata Safrizal.

Safrizal mengatakan, selama dua periode PPKM, penularan Covid-19 belum berhasil diturunkan sehingga perlu dilakukan pembatasan dengan skala yang lebih kecil.

Nantinya, semua kelurahan/desa dalam suatu kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM mikro wajib menerapkan pembatasan yang ditetapkan pemerintah.

"Misalnya Kota Depok, maka seluruh kelurahan di Kota Depok seluruhnya dilakukan PPKM mikro," ujarnya.

Safrizal menyebut, Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 juga mengatur pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.

Sebagaimana bunyi aturan tersebut, segala kebutuhan desa terkait hal ini akan dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja desa.

Sementara, kebutuhan tingkat kelurahan ditanggung APBD kabupaten/kota.





Halaman
1234
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved