Oleh karenanya, Safrizal meminta agar desa/kelurahan segera membentuk posko atau mengaktifkan kembali posko yang sebelumnya sudah pernah dibentuk.
"Sebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri hari ini atau besok Pak Gubernur akan pastikan ini smpai tingkat bawah, menetapkan kabupaten/kota yamg akan menerapkan PPKM mikro," kata Safrizal.
"Senin besok kami akan ketahui laporan gubernur berapa kabupaten/ kota yang akan ditetapkan PPKM mikro di wilayahnya," tuturnya.
(TribunnewsWiki.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Mikro, Satgas Covid-19: Gas dan Rem Aktivasi Sosial-Ekonomi di Level Desa/Kelurahan" dan "PPKM Mikro Berlaku mulai 9 Februari, Ini Aturan yang Harus Diketahui"
KOMENTAR