• Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
• Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
• Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
• Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
• Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
• Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
• Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
• Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
• Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
• Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
• Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca: DPR Usulkan Tenaga Honorer hingga Tenaga Kontrak Diangkat Jadi PNS, Menpan RB Berikan Tanggapan
Baca: Inilah Rincian Gaji dan 5 Tunjangan Sekaligus yang Didapat Pegawai PPPK Bakal Setara PNS
Guru di DKI Jakarta yang berstatus PNSI ini juga menerima penghasilan bulanan lainnya dalam bentuk tunjangan kinerja daerah atau TKD yang berlaku.
Besaran tukin daerah yang bisa diperoleh ini bahkan lebih besar dibanding gaji pokok.
Besaran tunjangan guru PNS DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang terakhir diubah oleh Gubernur Anies Baswedan ( TKD DKI Jakarta).
Berikut ini rincian besaran tunjangan kinerja guru PNS di DKI Jakarta per bulan:
• PNS golongan IVc sampai IVe menerima TKD Rp 6.521.250
• PNS golongan IVa sampai IVb menerima TKD Rp 6.174.375
• PNS golongan IIIc sampai IIId menerima TKD Rp 5.827.500