TRIBUNNEWSWIKI.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal pada Senin, (18/1/2021), mengatakan Komisi II DPR mengusulkan tenaga kerja honorer hingga tenaga kontrak diangkat jadi pegawai negeri sipil (PNS).
Pengangkatan itu menjadi salah satu dari lima hal yang diusulkan oleh legislatif dalam RUU perubahan atas UU Aparatur Sipil Negara yang berlaku sekarang ini.
"Materi muatan rancangan UU meliputi pengangkatan tenaga honorer, tenaga honorer pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah nonpegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja di instansi pemerintahan secara terus menerus serta diangkat berdasarkan keputusan yg dikeluarkan sampai 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung, dengan mempertimbangkan batas usia pensiun," kata Samsyurizal dalam rapat kerja dengan pemerintah, Senin (18/1/2021), dikutip dari Kompas.
Dalam poin tersebut disebutkan bahwa pengangkatan tenaga honorer sebagai PNS bisa dilakukan melalui mekanisme seleksi administrasi dalam bentuk verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
Pengangkatan ini turut memprioritaskan mereka yang bekerja dengan masa kerja terlama.
Selain itu, mereka yang bekerja dalam bidang fungsional, administrasi, dan pelayanan masyarakat juga diprioritaskan.
"Selain itu mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yg diperoleh sebelumnya," kata Syamsurizal.
Pihaknya pun mengatakan pengangkatan tenaga honorer dan sejenisnya menjadi PNS dilakukan oleh pemerintah pusat, serta bila tak bersedia diangkat sebagai PNS, yang bersangkutan akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca: Inilah Rincian Gaji dan 5 Tunjangan Sekaligus yang Didapat Pegawai PPPK Bakal Setara PNS
Baca: Pemerintah Fokus Pandemi, Gaji PNS Minimal Rp 9 Juta Tak Jadi Diberikan di 2021
Tanggapan Menpan RB
Menanggapi hal tersebut, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan saat ini proses pengangkatan tenaga honorer harus melalui proses penerimaan PNS dan PPPK.
Proses tersebut melalui penilaian yang obyektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, serta kebutuhan instansi pemerintah yang bersangkutan.
"Sejak PP Nomor 48 Tahun 2005, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat tenaga honorer atay sejenis. Pengangkatan dimaksud secara langsung, bertentangan dengan prinsip sistem merit dan visi Indonesia Maju dalam upaya meningkatkan daya saing bangsa," kata Tjahjo.
"Pengangkatan secara langsung menghilangkan kesempatan putra-putri terbaik bangsa menjadi bagian dari pemerintah, karena tertutupnya peluang akibat diangkatnya tenaga honorer tanpa seleksi," ujar dia.
Baca: BKN Tak Lagi Terima Guru dengan Status PNS, Guru Diangkat melalui Rekrutmen PPPK
Rencana PNS digaji minimal Rp9 juta batal tahun ini
Rencana pemerintah menggaji pegawai negeri sipil (PNS) minimal Rp9 juta tidak jadi terealisasi tahun 2021.
Hal ini dikatakan oleh Tjahjo Kumolo, pada Kamis, (31/12/2020).
Tjahjo menyebut rencana pemerintah terpaksa ditunda karena ada pandemi Covid-19.
Pandemi ini, kata Tjahjo, membuat pemerintah memprioritaskan keuangan pada kebutuhan yang terkait dengan infrastruktur kesehatan dan bantuan sosial.
“Karena adanya pandemi Covid-19, maka prioritas keuangan negara beralih untuk kebutuhan terkait subsidi infrastruktur kesehatan dan bantuan sosial. Maka peningkatan bertahap atas kesejahteraan ASN tertunda dan kami mohon maaf apabila ini belum bisa terpenuhi pada tahun anggaran 2020 atau 2021,” kata Tjahjo dikutip dari Kompas.
Baca: Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 Dibuka April-Mei, Berikut Daftar Formasi yang Dibutuhkan
Tjahjo mengatakan hal itu telah dibahas bersama dengan berbagai instansi terkait, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, dan Badan Kepegawaian Negara.