TRIBUNNEWSWIKI.COM - Berikut gaji dan tunjangan yang didapatkan oleh PNS di DKI Jakarta, lengkap dengan rinciannya.
Gaji pokok PNS, termasuk guru PNS di DKI Jakarta, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Yakni gaji pokok PNS ini berlaku setara untuk semua instansi pemerintah.
Baik itu di pusat ataupun daerah.
Seperti yang diberitakan, APBD tertinggi di Indonesia disabet oleh Provinsi DKI Jakarta.
Kondisi tersebut berbanding lurus dengan tunjangan yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Untuk formasi guru di Jakarta, saat ini sudah mengharuskan minimal lulusan sarjana (S1).
Dengan demikian, guru yang diterima sebagai CPNS secara otomatis akan memulai kariernya dari golongan IIIa.
Beberapa posisi guru di Jakarta, masih ada guru yang berasal dari lulusan diploma atau D3 (golongan II).
Seperti PNS di instransi ppemerintah lain, ASN di Pemprov DKI Jakarta juga menerima berbagai tunjangan PNS lain selain tunjangan kinerja ( tukin) dalam bentuk TKD DKI Jakarta.
Tunjangan lain tersebut adalah tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS.
Untuk tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.
Kemudian para PNS juga menerima tunjangan makan.
Baca: Syarat Daftar CPNS 2021 yang Dibuka Bulan April-Mei Mendatang, Simak Lengkapnya di Sini
Baca: Oknum PNS Ketahuan Berbuat Mesum dengan Wanita Selingkuhannya di dalam Mobil, Terciduk Satpol PP
Tunjangan ini disesuaikan dengan golongannya, dan tunjangan PNS lain di lingkup Pemprov DKI Jakarta.
Inilah rincian gaji guru PNS DKI Jakarta untuk golongan II, III, hingga IV.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun sampai 27 tahun.
Golongan II
• Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
• Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Cek di Sini, Hasil Tes Bahasa Inggris Rekrutmen BUMN, Pengumuman Mulai Pukul 18.00 WIB |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Pertimbangan yang Memberatkan |
![]() |
---|
Kabar Gembira, Kuota Haji Indonesia 2023 Bertambah Jadi 221 Ribu |
![]() |
---|
Mengenal Oliebollen, Kue Khas Belanda yang Mirip dengan Odading Indonesia |
![]() |
---|
Indosiar Kembali Tampilkan Lesti Kejora saat HUT Ke-28, Rizky Billar Tak Diundang |
![]() |
---|