TRIBUNNEWSWIKI.COM - Berikut gaji dan tunjangan yang didapatkan oleh PNS di DKI Jakarta, lengkap dengan rinciannya.
Gaji pokok PNS, termasuk guru PNS di DKI Jakarta, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Yakni gaji pokok PNS ini berlaku setara untuk semua instansi pemerintah.
Baik itu di pusat ataupun daerah.
Seperti yang diberitakan, APBD tertinggi di Indonesia disabet oleh Provinsi DKI Jakarta.
Kondisi tersebut berbanding lurus dengan tunjangan yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Untuk formasi guru di Jakarta, saat ini sudah mengharuskan minimal lulusan sarjana (S1).
Dengan demikian, guru yang diterima sebagai CPNS secara otomatis akan memulai kariernya dari golongan IIIa.
Beberapa posisi guru di Jakarta, masih ada guru yang berasal dari lulusan diploma atau D3 (golongan II).
-
Gisel Ngaku Sedih Lihat Pelaku Penyebar Video Syur 19 Detik Dirinya: Mereka Bukan yang Pertama
-
Insiden All England 2021, BWF Minta Maaf ke Jokowi dan Rakyat Indonesia : Pelajaran Serius
-
Presiden BWF Minta Maaf pada Jokowi dan Rakyat Indonesia Terkait Insiden All England 2021
-
Jadwal Imsakiyah dan Waktu Buka Puasa Ramadhan 2021 untuk Wilayah DKI Jakarta
-
Kue Talam