Apalagi, kata Awi, Habib Luthfi merupakan tokoh ulama di agama Islam.
"Cantik dan jilbab itu untuk perempuan, sedangkan kiai itu laki laki."
"Kiai itu adalah ulama yang ditokohkan, sehingga mewakili tokoh yang diutamakan."
"Sehingga mewakili penamaan tokoh orang yang punya nilai religi yang tinggi tidak sembarangan," jelasnya.
Baca: Ustaz Maaher At-Thuwailibi Ditangkap Bareskrim Polri Terkait Hinaan Kepada Habib Lutfi Pekalongan
Baca: Istri Maaher At-Thuwailibi Mohon Penangguhan Penahanan, Polisi Enggan Kabulkan
Awi menerangkan, unggahan itu pun dilaporkan oleh sejumlah simpatisan Banser Nahdlatul Ulama (NU) yang diduga Maaher telah menghina Habib Luthfi.
"Kita duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antar golongan dan kelompok masyarakat."
"Inilah yang jadi pertimbangan kepolisian hasil koordinasi hasil verifikasi dengan ahli, baik itu ahli bahasa dan ahli ITE," jelasnya.
"Ancamannya pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi Rp 1 miliar," kata Brigjen Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Dalam kasus ini, Polri menjerat Maaher dengan pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE.
Menurut Awi, Maaher diduga telah melanggar tindak pidana penyebaran ujaran kebencian yang berdasarkan SARA.
"Atas dugaan pelanggaran tindak pidana penyebaran informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," jelasnya.
(TribunnewsWiki.com/Nr, TribunKaltim.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Ustadz Maaher Menangis, Ingin Minta Maaf Langsung pada Habib Luthfi, Sebut Ada Penggiringan Opini