TRIBUNNEWSWIKI.COM - Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata (Ustaz Maaher) meninggal dunia pada Senin (8/2/2021) malam di Rutan Mabes Polri, Jakarta.
Sebelumnya, Ustaz Maaher ditangkap polisi dan menjadi tersangka atas kasus penghinaan kepada ulama kharismatik, Habib Luthfi bin Yahya.
Pemilik nama Soni Eranata itu diketahui memiliki satu keinginan mulia yang belum terwujud.
Ia sempat menangis dan ingin meminta maaf pada Habib Luthfi.
Ia juga ingin mencium tangan Habib Luthfi.
Rasa penyesalan dan permohonan itu sempat diungkapkan Ustadz Maheer At- Tuwailibi seperti ditayangkan dalam sebuah video yang tersebar di media sosial, Minggu (6/12/2020).
Pria yang bernama asli Soni Eranata ini menyesali perkataannya yang telah menghina Habib Luthfi bin Yahya yang dibilang cantik.
Video tersebut salah satunya diunggah akun Instagram @ndorobeii pada Minggu (6/12/2020).
Dalam video itu tampak Maaher mengenakan baju oranye, khas baju tahanan, serta mengenakan peci putih.
Ia menyampaikan bahwa dirinya tidak ada maksud menghina Habib Luthfi.
Baca: Sederet Kontroversi Ustaz Maaher: Monyet Berseragam Cokelat hingga Dituding Ingin Bunuh Abu Janda
Baca: Rumahnya Sempat Mau Dikepung Ustaz Maaher, Nikita Mirzani Tetap Berdoa Baik: Semoga Dilapangkan
Sebaliknya, ia mengaku bahwa dirinya justru menghormati Habib Luthfi.
"Saya ingin sampaikan isi hati saya bahwa saya itu gak benci sama beliau. Saya tu gak membenci beliau, dan gak punya masalah sama beliau. Dan saya mencintai beliau," katanya terisak-isak.
Soni juga mengatakan, apa yang dia sampaikan di dalam tangkapan layar komentarnya yang viral adalah bentuk salah paham orang.
"Cuman, balasan komentar saya itu disalahpahami oleh banyak orang. Kemudian digiring kepada opini lain dalam tanda kutip bahwa saya menghina habib Luthfi," kata Maaher sambil menangis.
Bareskrim Polri menjelaskan materi hukum yang dipersoalkan dalam kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi bin Yahya, yang menjerat Maaher At-Thuwailibi (28).
Keterangan Polisi
Baca: Profil Ustaz Maaher At-Thuwailibi yang Meninggal Dunia di Rutan Bareskrim Polri
Baca: BREAKING NEWS, Ustad Maaher At-Thuwailibi Meninggal Dunia di Rutan Bareskrim Polri
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan, pernyataan yang dipersoalkan berkaitan dengan unggahan tentang cantik dan jilbab yang dialamatkan kepada Habib Luthfi, di akun Twitter @ustadzmaaher_.
"Kata kunci dalam kasus ini yaitu kata 'cantik' dan 'jilbab'."
"Karena di sini dipastikan postingannya 'Dia tambah cantik pakai jilbab kayak kiainya banser ini ya'. Jadi clue-nya di situ. Kata kuncinya," kata Brigjen Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Dalam kasus ini, kata cantik dan jilbab tidak merefleksikan Habib Luthfi yang merupakan seorang pria.
Apalagi, kata Awi, Habib Luthfi merupakan tokoh ulama di agama Islam.
"Cantik dan jilbab itu untuk perempuan, sedangkan kiai itu laki laki."
"Kiai itu adalah ulama yang ditokohkan, sehingga mewakili tokoh yang diutamakan."
"Sehingga mewakili penamaan tokoh orang yang punya nilai religi yang tinggi tidak sembarangan," jelasnya.
Baca: Ustaz Maaher At-Thuwailibi Ditangkap Bareskrim Polri Terkait Hinaan Kepada Habib Lutfi Pekalongan
Baca: Istri Maaher At-Thuwailibi Mohon Penangguhan Penahanan, Polisi Enggan Kabulkan
Awi menerangkan, unggahan itu pun dilaporkan oleh sejumlah simpatisan Banser Nahdlatul Ulama (NU) yang diduga Maaher telah menghina Habib Luthfi.
"Kita duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antar golongan dan kelompok masyarakat."
"Inilah yang jadi pertimbangan kepolisian hasil koordinasi hasil verifikasi dengan ahli, baik itu ahli bahasa dan ahli ITE," jelasnya.
"Ancamannya pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi Rp 1 miliar," kata Brigjen Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Dalam kasus ini, Polri menjerat Maaher dengan pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE.
Menurut Awi, Maaher diduga telah melanggar tindak pidana penyebaran ujaran kebencian yang berdasarkan SARA.
"Atas dugaan pelanggaran tindak pidana penyebaran informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," jelasnya.
(TribunnewsWiki.com/Nr, TribunKaltim.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Ustadz Maaher Menangis, Ingin Minta Maaf Langsung pada Habib Luthfi, Sebut Ada Penggiringan Opini