TRIBUNNEWSWIKI.COM – Jaksa Pinangki Sirna Malasari merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Namanya mencuat saat terseret kasus Djoko Tjandra.
Jaksa dengan nama lengkap Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH ini adalah Jaksa Madya dengan golongan IV/a.
Sebelumnya jaksa Pinangki Sirna Malasari menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Setelah ramaianya kasus ini, Jaksa Pinangki akhirnya dinon-job-kan.
Dia dinyatakan melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin.
Lalu siapakah sosok Pinangki Sirna Malasari ini?
Baca: Sidang Vonis Jaksa Pinangki di Kasus Djoko Tjandra Akan Digelar Hari Ini
Baca: Video Viral 2 Maling Lakukan Aksi Kepergok Tuan Rumah, Diteriaki Langsung Ngaku Ambil Sampah
Jaksa Pinangki menempuh pendidikan S1 Hukum di Universitas Ibnu Khaldun, Bogor, Jawa Barat periode 2000 hingga 2004.
Kemudian ia melanjutkan pendidikan S2 Hukum Universitas Indonesia pada 2004 hingga 2006.
Ia juga mendapat gelar doctoral di S3 Hukum Universitas Padjajaran pada 2008-2011.
Pinangki telah menjadi jaksa selama 5 tahun 8 bulan.
Dalam penelusuran akun Likedin, Pinangki mencantumkan pekerjaan sebagai jaksa di Kejaksaan Agung sejak Januari 2005.
Ia juga pernah menjadi dosen di Universitas Trisakti pada Februari 205 hingga Maret 2019.
Pinangki menikah dengan perwira polisi AKBP Napitupulu Yogi Yusuf pada 1 November 2014.
Baca: Kasus Djoko Tjandra, Kejagung Selidiki Aliran Dana ke Pinangki yang Sempai Dibelikan Mobil BMW
Baca: Suami Jaksa Pinangki Dapat Jabatan Baru dari Kapolri, IPW: Seharusnya Dimutasi Non-job
Sebelumnya Pinangki pernah menikah dengan almarhum Djoko Budiharjo.
AKBP Napitupulu Yogi Yusuf ikut disorot karena di tengah kasus yang menjerat istrinya, dia tiba-tiba dimutasi.
Mutasi terhadap AKBP Napitupulu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2247/VIII/KEP./2020 tertanggal 3 Agustus 2020.
Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri.
Dalam surat tersebut, Napitupulu yang sebelumnya menjabat Kasubbagopsnal Dittipideksus Bareskrim Polri akan menduduki jabatan baru sebagai Kasubbagsismet Bagjiansis Rojianstra Slog Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, mutasi itu dilakukan dalam rangka penyegaran organisasi.
Baca: Ramalan Zodiak Cinta Senin 8 Februari 2021, Aquarius Sebaiknya Saling Percaya, Libra Latih Kesabaran
Baca: Chord Kunci Gitar Rhoma Irama - Mirasantika, Dulu Aku Gila Padamu Dulu Aku Memang Gila
Dalam sidang, Napitupulu Yogi Yusuf bersaksi mengungkapkan sejumlah hal yang diketahui soal istrinya.
Dia menyebut sebelum menikah, mereka membuah kesepakatan pranikah.
Dalam perjanjian tersebut diatur komitmen untuk memisahkan harta kekayaan masing-masing.
Menurut Yogi, perjanjian pranikah itu diminta Pinangki sendiri.
Pertimbangannya, karena ada harta mantan suaminya yang dibawa saat menikah kembali dengan Yogi.
Sebagai seorang jaksa di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Pinangki memiliki harta kekayaan mencapai 6,8 miliar.
Tepatnya, Rp6.835.500.000 berdasarkan laporan harta kekayaan Pinangki di elhkpn.kpk.go.id, pada (31/3/2019).
Kekayaannya terdiri dari 3 aset tanah dan bangunan senilai Rp 6 miliar.
Ada pula aset transportasi dan mesin senilai Rp 360 juta dan memiliki aset dalam bentuk kas senilai Rp 200 juta.
Baca: Profil dan Biodata Ridho Rhoma, Anak Raja Dangdut yang Kembali Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba
Baca: Ridho Rhoma Kembali Diringkus Polisi Karena Kedapatan Konsumsi Barang Haram Narkoba Jenis Ekstasi
Seperti diketahui, Pinangki Sirna Malasari terjerat kasus Djoko Tjandra.
Setelah dicopot dari jabatannya karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak Sembilan kali, Pinangki juga ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Dalam kasus ini dia dituntut empat tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subside enam bulan kurungan.
Dilansir Kompas.com, JPU meyakini Pinangki menerima uang 500.000 dollar AS dari Joko Soegiarto alias Djoko Tjandra sebagai uang muka terkait kepengurusan fatwa.
Fatwa itu menjadi upaya agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Sementara itu, Pinangki juga diyakini melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar 450.000 dollar dengan membeli mobil BMW X5, membayar dokter kecantikan di AS, hingga membayar tagihan kartu kredit.
Terakhir, JPU meyakini Pinangki melakukan pemufakatan jahat bersama terdakwa Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.
Baca: Selamatkan Dokter Richard Jadi Trending, Kartika Putri Geram: Dia Fitnah Saya
Baca: Pemerintah Keluarkan Aturan tentang PPKM Mikro yang Akan Dilaksanakan 9—22 Februari 2021
(Tribunnewswiki.com/SO, Tribunnews.com/Sri Juliati, Kompas.com/Devina Halim)