TRIBUNNEWSWIKI.COM – Kasus Djoko Tjandra masih terus bergulir, yang turut menyeret beberapa petinggi pemerintahan.
Penyelidikan demi pemyelidikan pun masih didalami.
Jaksa Pinangki, salah satu oknum yang diduga turut membantu Djoko Tjandra melarikan diri dan menerima suap dari tersangka hak tagih Bank Bali tersebut.
Kejaksaan Agung kini mendalami perihal perjalanan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke luar negeri serta aliran dana yang diterimanya.
Hal itu menjadi materi pemeriksaan penyidik Kejagung terhadap tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Pinangki, Rabu (26/8/2020).
Baca: Digempur 59 Pertanyaan oleh Bareskrim, Djoko Tjandra Dicecar Terkait Pihak yang Membantu Pelariannya
Baca: Riwayat Kasus Jaksa Pinangki, Jadi Tersangka Karena Diduga Bantu Djoko Tjandra, Terima Suap Rp 7 M
Dikutip dari Kompas.com, ketiga saksi tersebut adalah Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, Manager Station Automation System Garuda Indonesia Muhammad Oki Zuheimi, dan Sales PT Astra International BMW Sales Operation Branch Cilandak Yenny Praptiwi.
“Guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang perjalanan tersangka (Pinangki) menggunakan maskapai Garuda ke luar negeri dan diduga bertemu dengan terpidana Djoko S Tjandra,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Rabu malam.
"Tentang perjalanan tersangka menggunakan maskapai Garuda ke luar negeri dan diduga bertemu dengan terpidana Djoko S. Tjandra.
Selebihnya untuk mencari bukti tentang aliran dana yang sempat dibelikan mobil BMW," lanjut dia.
Baca: Diduga Bantu Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sering Plesir Luar Negeri dan Pernah Lakukan Oplas di AS
Baca: Muluskan Permohonan PK Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Diduga Menerima Suap RP 7,4 Miliar
Selain ketiga saksi, Hari mengatakan, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Pinangki.
Akan tetapi dia tak memberikan informasi lebih lanjut terkait apa yang ditanyakan penyidik kepada Pinangikin.
“Pada saat yang bersamaan, diperiksa juga Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH, MH. sebagai tersangka di ruangan yang lain,” ucap dia.
Dalam kasus tersebut, Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.
Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
Baca: Jaksa Pinangki Bertemu Djoko Tjandra 9 Kali di Luar Negeri, ternyata Suaminya Berpangkat Kombes
Baca: Gaji Pinangki sebagai Jaksa yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Punya Tumpukan Harta Rp 6,8 Miliar
Menurut Kejagung, Pinangki diduga berperan memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra pada Juni 2020.
Padahal, narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut masih buron saat itu.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki ditangkap 11 Agustus 2020 malam.
Selanjutnya, ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari yang terhitung selama 11-30 Agustus 2020.
Pinangki pun disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.
(Tribunnewswiki.com/SO/Kompas.com/ Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Periksa Djoko Tjandra, Kejagung Dalami Aliran Dana ke Pinangki yang Dibelikan BMW"