Sidang Vonis Jaksa Pinangki di Kasus Djoko Tjandra Akan Digelar Hari Ini

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan menjatuhkan vonis terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam sidang yang akan digelar hari ini.


zoom-inlihat foto
1-d-jaksa-pinangki-sirna-malasari.jpg
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendegar keterangan saksi yang salah satunya Djoko Tjandra.


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan menjatuhkan vonis terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam sidang yang akan digelar pada Senin (8/2/2021) hari ini.

Sidang vonis ini akan digelar sekitar pukul 09.00 WIB.

“(Waktu) 09.00 sampai dengan selesai. (Agenda) pembacaan isi putusan oleh Ketua Majelis Hakim,” seperti dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Pinangki Sirna Malasari adalah terdakwa kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Dalam kasus ini dia dituntut empat tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021). Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki didakwa telah menerima uang 500 ribu dollar Amerika dari Djoko Tjandra sebagai fee untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung agar eksekusi berdasarkan putusan hukum terhadap Djoko Tjandra tidak dilakukan. Atas perbuatannya itu, Jaksa Pinangki dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021). Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki didakwa telah menerima uang 500 ribu dollar Amerika dari Djoko Tjandra sebagai fee untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung agar eksekusi berdasarkan putusan hukum terhadap Djoko Tjandra tidak dilakukan. Atas perbuatannya itu, Jaksa Pinangki dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung. (Tribunnews/Jeprima)

Dilansir Kompas.com, JPU meyakini Pinangki menerima uang 500.000 dollar AS dari Joko Soegiarto alias Djoko Tjandra sebagai uang muka terkait kepengurusan fatwa.

Fatwa itu menjadi upaya agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Baca: Penghasilan Jaksa Pinangki per Bulan Diungkap JPU di Sidang Pengadilan Tipikor

Sementara itu, Pinangki juga diyakini melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar 450.000 dollar dengan membeli mobil BMW X5, membayar dokter kecantikan di AS, hingga membayar tagihan kartu kredit.

Terakhir, JPU meyakini Pinangki melakukan pemufakatan jahat bersama terdakwa Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

Namun, dalam duplik yang dibacakan pada sidang Rabu (27/1/2021), kuasa hukum Pinangki mengeklaim kliennya tidak terbukti menerima uang dari Djoko Tjandra.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021). Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki didakwa telah menerima uang 500 ribu dollar Amerika dari Djoko Tjandra sebagai fee untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung agar eksekusi berdasarkan putusan hukum terhadap Djoko Tjandra tidak dilakukan. Atas perbuatannya itu, Jaksa Pinangki dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021). Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki didakwa telah menerima uang 500 ribu dollar Amerika dari Djoko Tjandra sebagai fee untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung agar eksekusi berdasarkan putusan hukum terhadap Djoko Tjandra tidak dilakukan. Atas perbuatannya itu, Jaksa Pinangki dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung. (Tribunnews/Jeprima)

Selain itu, pihak kuasa hukum juga membantah Pinangki melakukan tindak pidana pencucian uang.

Biaya hidup Pinangki disebutkan juga bersumber dari warisan almarhum suaminya.

"Kebutuhan tempat tinggal, kendaraan, keperluan rumah tangga sehari-hari, tidak mengandalkan gaji sebagai PNS jaksa," ujar dia.

"Namun, semua itu berasal dari simpanan uang almarhum Djoko Budiharjo.

Baca: Sering Plesir dan Oplas ke Luar Negeri, Berapa Gaji dan Tunjangan Pinangki Sebagai PNS Kejagung?

Di mana sebelum meninggal almarhum menyiapkan banyak tabungan yang menjadi sumber uang terdakwa untuk membiayai kebutuhannya selama ini," kata kusa hukum Pinangki, Aldres saat itu.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengusap air matanya saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1/2021). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa Pinangki Sirna Malasari.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengusap air matanya saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1/2021). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa Pinangki Sirna Malasari. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Bahkan Jaksa Pinangki juga menyampaikan penyesalannya dan memohon keringanan hukuman dari majelis hakim.

“Mohon izin Yang Mulia, ini kesempatan terakhir saya menyampaikan, besar atau kecil kesalahan saya nanti, saya tetap merasa bersalah dan merasa tidak pantas melakukan semua ini Yang Mulia," ucap Pinangkipada sidang hari Rabu (27/2/2021).

"Dan saya hanya mohon belas kasihan dan keringanan Yang Mulia," tuturnya sambil menangis.

Terakhir, kuasa hukum menilai sangkaan pemufakatan jahat tidak terbukti dalam persidangan.

(Tribunnewswiki.com/SO, Kompas.com/Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Sidang Vonis Jaksa Pinangki di Kasus Djoko Tjandra"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved