Dalam sidang, Napitupulu Yogi Yusuf bersaksi mengungkapkan sejumlah hal yang diketahui soal istrinya.
Dia menyebut sebelum menikah, mereka membuah kesepakatan pranikah.
Dalam perjanjian tersebut diatur komitmen untuk memisahkan harta kekayaan masing-masing.
Menurut Yogi, perjanjian pranikah itu diminta Pinangki sendiri.
Pertimbangannya, karena ada harta mantan suaminya yang dibawa saat menikah kembali dengan Yogi.
Sebagai seorang jaksa di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Pinangki memiliki harta kekayaan mencapai 6,8 miliar.
Tepatnya, Rp6.835.500.000 berdasarkan laporan harta kekayaan Pinangki di elhkpn.kpk.go.id, pada (31/3/2019).
Kekayaannya terdiri dari 3 aset tanah dan bangunan senilai Rp 6 miliar.
Ada pula aset transportasi dan mesin senilai Rp 360 juta dan memiliki aset dalam bentuk kas senilai Rp 200 juta.
Baca: Profil dan Biodata Ridho Rhoma, Anak Raja Dangdut yang Kembali Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba
Baca: Ridho Rhoma Kembali Diringkus Polisi Karena Kedapatan Konsumsi Barang Haram Narkoba Jenis Ekstasi
Seperti diketahui, Pinangki Sirna Malasari terjerat kasus Djoko Tjandra.
Setelah dicopot dari jabatannya karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak Sembilan kali, Pinangki juga ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Dalam kasus ini dia dituntut empat tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subside enam bulan kurungan.
Dilansir Kompas.com, JPU meyakini Pinangki menerima uang 500.000 dollar AS dari Joko Soegiarto alias Djoko Tjandra sebagai uang muka terkait kepengurusan fatwa.
Fatwa itu menjadi upaya agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Sementara itu, Pinangki juga diyakini melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar 450.000 dollar dengan membeli mobil BMW X5, membayar dokter kecantikan di AS, hingga membayar tagihan kartu kredit.
Terakhir, JPU meyakini Pinangki melakukan pemufakatan jahat bersama terdakwa Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.
Baca: Selamatkan Dokter Richard Jadi Trending, Kartika Putri Geram: Dia Fitnah Saya
Baca: Pemerintah Keluarkan Aturan tentang PPKM Mikro yang Akan Dilaksanakan 9—22 Februari 2021
(Tribunnewswiki.com/SO, Tribunnews.com/Sri Juliati, Kompas.com/Devina Halim)