TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro dilaksanakan pada 9-22 Februari 2021.
Aturan mengenai PPKM mikro tercantum dalam Instruksi Mendagri No. 03 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Tindakan pengendalian penularan virus corona didasarkan pada empat zona.
Zona tersebut adalah zona hijau, kuning, oranye, dan merah hingga ke tingkat RT.
Di zona oranye dan merah, semua kegiatan sosial tidak boleh dilakukan dan rumah ibadah wajib tutup.
Suatu daerah atau RT dikatakan menjadi zona merah apabila ada lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
Baca: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro
Baca: Pemerintah Terapkan PPKM Mikro Mulai 9 Februari, Mal Boleh Buka Sampai Pukul 21.00 WIB
Berikut petunjuk pengendalian masing-masing zonasi beserta kriterianya dalam pelaksanaan PPKM Skala Mikro yang tercantum dalam diktum kedua Inmendari No. 03 Tahun 2021:
PPKM mikro sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria sebagai berikut:
1. Zona hijau
Zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT maka sekenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif.
Seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala
2. Zona kuning
Zona kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Baca: Pemerintah Keluarkan Aturan tentang PPKM Mikro yang Akan Dilaksanakan 9-22 Februari 2021
3. Zona oranye
Zona oranye dengan kriteria jika terdapat enam sampai dengan 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
4. Zona merah
Zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir maka skenario pengendalian atau pemberlakuan PPKM tingkat RT mencakup:
a. Menemukan kasus supek dan pelacakan kontak erat
b. Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat
c. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial
Baca: Apa Itu PPKM Berskala Mikro? Kebijakan Baru Jokowi yang Mulai Berlaku pada 9 Februari 2021
d. Melarang kerumunan lebih dari tiga orang e. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00
f. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Pembentukan posko
Untuk mengimplementasikan PPKM mikro, pemerintah mewajibkan semua daerah membentuk pos komando (posko) penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan.
Posko dapat dipimpin oleh kepala desa/lurah dengan wakilnya petugas Badan Pengendalian Bencana Daerah (BPBD) atau tokoh masyarakat.
Sementara itu, personel posko melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, agama, adat; pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, relawan, PKK, hingga Karang Taruna. Wiku menerangkan, setidaknya posko memiliki 4 fungsi berikut:
- Pencegahan, yakni melakukan sosialisasi protokol 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) dan pembatasan mobilitas;
- Penanganan kesehahatan (testing, tracing, treatment, karantina, vaksinasi), ekonomi, dan sosial;
Baca: Pengamat: Ibarat Air Bah Ditangani Pompa Sanyo, Tanggapi Jokowi Akui PPKM Tak Efektif Tekan Covid-19
- Pembinaan penegakan disiplin, pemberian sanksi;
- Pendukung data, logistik (beras dan masker), komunikasi, dan administrasi.
Ada sejumlah kriteria lokasi posko yang disarankan, yakni mudah diakses, memiliki ventilasi yang cukup, dan memiliki lahan memadai.
Posko juga dapat menggunakan kantor kepala desa atau kelurahan.
Setiap posko dianjurkan memiliki sarana komunikasi berupa internet, telepon seluler, radio komunikasi, dan laptop atau komputer.
Kemudian, sarana transportasi serta alat pelindung diri sesuai dengan protokol kesehatan.
(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Rakhmat Nur Hakim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Skala Mikro, Daerah Zona Oranye dan Merah Wajib Tutup Rumah Ibadah"