Video Viral Pria Bertato Nangis Ditangkap Intel di Semak-semak, Ternyata Ketahuan Aniaya Raider TNI

Viral video bos preman bertato nangis saat ditangkap oleh intel, ternyata jadi pelaku penganiayaan anggota Rider TNI


zoom-inlihat foto
sosok-rinto-sabua-bos-preman-di-wilayah-queen-tiara-gorontalo.jpg
net
Sosok Rinto Sabua bos Preman di wilayah Queen Tiara Gorontalo


Dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
Dengan pidana paling lama 9 (sembilan) tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; dan
Dengan pidana paling lama 12 (dua belas) tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Pasal 170 KUHP sempat kontroversi saat digunakan oleh polisi untuk menjerat pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Tentu jerat yang digunakan adalah pasal 2 dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun karena korban mengalami cacat mata. Alangkah baiknya bila pasal yang digunakan oleh polisi adalah pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun, penjara seumur hidup atau hukuman mati.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka, Tribun Timur)

Artikel ini telah tayang di Tribun Timur dengan judul Sosok Rinto Sabua Bos Preman Tiara Queen Begini Nasibnya Usai Aniaya Raider TNI Gorontalo, Bonyok!





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved