(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Di ayat nomor dua berisi pernyataan jika perbuatan mengakibatkan luka – luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Pertanyannya kemudian apa yang termasuk dari luka – luka berat? Maka, yang termasuk luka – luka berat adalah
a. Menderita cacat berat atau lumpuh
b. Jatuh sakit
c. Terganggu pikiran selama 4 minggu
d. Gugurnya kandungan
e. Dirawat di rumah sakit selama 30 hari
Langkah hukum apabila menjadi korban dari penganiayaan ini adalah segera melakukan visum. Kemudian dengan hasil visum itu dibuat dasar untuk laporan ke pihak kepolisian. Menjadi lebih bagus apabila dalam laporan itu membawa saksi serta foto akibat penganiaan tersebut agar meyakinkan di muka hakim saat dibawa ke pengadilan.
2. Pengeroyokan
Pengeroyokan adalah tindakan penganiayaan terhadap seseorang dengan jumlah penganiaya lebih dari satu. Secara ringkas ancaman hukuman pengeroyokan lebih banyak ancaman hukumnya. Apabila luka ringan maka pelaku dikenai ancaman tujuh tahun, apabila luka berat ancaman sembilan tahun dan apabila korban meninggal dunia maka akan dikenai ancaman dengan hukuman 12 tahun penjara.
Dapat dikatakan perbuatan pidana pengeroyokan apabila memenuhi unsur – unsur di bawah ini :
a. Dilaksanakan oleh seseorang
b. Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersama – sama
c. Dilakukan mengggunakan kekerasan seperti pemukulan
d. Mengakibatkan luka – luka bagi korban
Baca: DPR Tuntut Maaf dari Pemerintah Malaysia atas Kasus Pengeroyokan: Suporter Kita Masih Ditahan
Baca: Korban Pengeroyokan di Pasar Kliwon Bernama Umar Assegaf namun Bukan Habib Asal Bangil
Ancaman untuk penganiayaan adalah dikenai Pasal. 170 KUHP, yang berisi :
(1) Barangsiapa terang – terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam :