Sontak kasus ini langsung ditangani oleh Polda Gorontalo.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Akhmad Wiyagus dan Danrem 133/NW Brigjen TNI Bagus Antonov Hardito, MA langsung melakukan pertemuan membahas kasus ini.
Para pelaku pengeroyokan ini langsung diburu dan satu persatu mulai diringkus.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wiyagus Selasa (2/2/2021) mengatakan 5 dari 12 pelaku.
Ada yang ditangkap saat lari ke gunung dan hutan.
Baca: Ikut Aksi Demo Hari Tani Nasional, 9 Mahasiswa Ditahan Karena Diduga Lakukan Pengeroyokan Polisi
Baca: Alasan Pengeroyokan Siswi SMK di Bekasi, Korban Dituduh Rusak Rumah Tangga Pelaku
Sedangkan empat pelaku lainnya ditangkap di sejumlah lokasi berbeda.
Para pelaku saat ini dikerangkeng di Polda Sulsel menunggu kasus ini tuntas.
"Pelaku harap menyerahkan diri karena kasus ini kita usut sampai tuntas," ujar Akhmad.
Ancaman Hukuman Pelaku Pengeroyokan
Ancaman hukuman untuk pelaku pengeroyokan lebih berat dari pada penganiayaan.
Untuk lebih jelasnya mari kita lihat penjelasan di bawah ini.
1. Penganiayaan
Penganiayaan secara sederhana adalah perbuatan pidana membuat orang lain terluka bahkan hingga meninggal dunia dengan niat utama adalah menganiaya. Niatan menganiaya di sini dapat dilihat dari alat yang digunakan, yakni alat – alat yang diperkirakan tidak membuat korban meninggal dunia. Banyak contoh perbuatan yang termasuk penganiayaan ini mulai dari memukul secara langsung menggunakan tangan hingga mengunakan benda seperti kayu dan lain – lainnya. Titik penting di sini adalah penganiayaan tersebut dilakukan oleh hanya satu orang saja. Bila sudah lebih dari satu orang maka kategori yang dimasukkan adalah pengeroyokan, bukan lagi penganiayaan.
Sebuah tindak pidana dinyatakan penganiayaan apabila memenuhi unsur – unsur di bawah ini:
a. Adanya kesengajaan pelaku untuk menganiaya korban
b. Adanya perbuatan penganiayaan terhadap korban
c. Adanya bagian tubuh korban yang dianaiaya sehingga menimbulkan luka
Ancaman hukuman untuk pelaku penganiayaan adalah dijerat Pasal 351 KUHP, yakni :
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.