Diketahui, pelaku dijerat dengan pasal 9 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peratutan hukum pidana.
Baca: Salah Tafsir Soal Penggunaan Dinar dan Dirham, Begini Penjelasan Pendiri Pasar Muamalah Depok
Dalam beleid pasal itu, siapapun pihak yang membuat benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah dapat dihukum dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
"Karena alasan penahanan subyektif, di khawatirkan melarikan diri, hilangkan barang bukti. Alasan penahanan obyektif karena ancaman pidana lebih 5 tahun," tukas dia.
(TribunnewsWiki.com/nr, Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terancam Pidana Penjara 15 Tahun, Ini Pasal Yang Menjerat Pendiri Pasar Muamalah Depok