• Tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2.500.000 per orang per bulan
• Santunan kematian per orang sebesar Rp 300.000.000
Besaran insentif yang tertera ternyata mengalami penurunan sebesar 50 persen.
Hal ini jika dibandingkan dengan insentif yang diberikan pada tahun 2020.
Sementara itu, dikutip Tribunnewswiki dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/278/2020, besaran insentif dan santunan untuk nakes yang menangani Covid-19 yang ditetapkan pada 27 April 2020 oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putrantor yakni sebagai berikut:
• Dokter spesialis sebesar Rp 15.000.000 per orang per bulan
• Dokter umum dan gigi sebesar Rp 10.000.000 per orang per bulan
• Bidan dan perawat sebesar Rp 7.500.000 per orang per bulan
• Tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 5.000.000 per orang per bulan
• Santunan kematian per orang sebesar Rp 300.000.000 per bulan
• Dalam Kepmenkes tersebut, tidak tercantum insentif maupun santunan untuk peserta PPDS.
Baca: Selain Langkah 3M, Ini Cara Lain yang Harus Dilakukan agar Terhindar dari Covid-19
Baca: Pengedar Sabu Ini Ngaku Positif Covid-19 Setelah Diborgol, Polisi yang Ikut Gerebek Bakal di SWAB
Sebelumnya diberitakan tentang kabar yang sempat heboh tentang pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.
Informasi pemotongan insentif ini satu di antaranya dibahas oleh akun @blogdokter di Twitter.
"Sah, insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid19 dipotong 50%," tulis akun @blogdokter dalam twitnya.
Sontak saja cuitan yang diunggah pada Rabu (3/2/2021) pukul 4.41 WIB ini viral.
Sampai berita ini turun, cuitan tersebut sudah disukai oleh 6.2 ribu orang, dan sudah di-retweet hingga 3.9 ribu netizen.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka, Kompas.com)
Artikel ini telah tayng di Kompas.com dengan judul Ramai Insentif Nakes Covid-19 Dipotong 50 Persen, Ini Kata Kemenkeu