Untuk termin kedua, pihaknya memulai penyaluran pada bulan November 2020.
BLT PKH disalurkan
Sementara itu, pemerintah menyiapkan anggaran untuk program Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Program ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat berkeluarga yang terdampak pandemi Covid-19.
Mengutip Kompas.com, Senin (11/1/2021) besaran bantuan yang akan diterima per keluarga yang terdaftar akan berbeda-beda.
Besaran bantuan PKH
Besaran bantuan PKH tergantung anggota dalam satu keluarga tersebut (berdasarkan KK) terdapat kategori apa saja.
Hal itu sesuai dengan keterangan yang disampaikan Kasubdit Validasi dan Terminasi Kemensos, Slamet Santoso.
"Bantuan PKH diberikan perkeluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga, pembagian jumlah bansos untuk keluarga tersebut sesuai dengan kategori yang dimiliki keluarga tersebut," ujar Slamet, Sabtu (9/1/2021).
Baca: Oknum Kepala Desa Gelapkan Dana BLT hingga Rp187 Juta, Uangnya untuk Sewa PSK & Judi
Baca: Cara Mendapatkan BLT untuk Ibu Hamil dan Balita Sebesar Rp 750.000
Berikut ini rinciannya:
-Ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun;
-Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun) mendapat Rp 2,4 juta per 1 tahun,
-Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun,
-Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun,
-Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun.
Bantuan itu nantinya akan disalurkan secara langsung kepada penerima melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).
Bantuan terbagi dalam 4 kali penyaluran yakni di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka, Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kemenkeu Pastikan Tahun Ini Bantuan Subsidi Gaji Ditiadakan