TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) kembali terungkap.
Kali ini, seorang oknum kepala desa di Kabbupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Dikatakan Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy, oknum kades tersebut ditahan di Mapolres Musirawas sejak 14 September 2020.
Penahanan dilakukan untuk penyidikan perkara oknum kepala desa diduga terlibat tindak pidana korupsi (penyelewengan) dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) sebesar Rp187.200.000.
Baca: 4 Januari Pemerintah Salurkan 3 Bansos Sekaligus, Ini Bantuan yang Akan Diberikan
Dana tersebut seharusnya diberikan kepada 156 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak covid 19 di Desa Sukowarno Kecamatan Sukakarya.
Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy ini pun menjelaskan, berkas perkara dugaan korupsi dana BLT DD yang dilakukan tersangka Askari (43), oknum Kepala Desa (Kades) Sukowarno Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas sudah dinyatakan lengkap (P21).
Karena itu, perkaranya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan berikut barang bukti.
"Berkas perkaranya sudah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan beserta barang bukti, yaitu dokumen pengajuan pencairan BLT DD, rekening koran desa, surat teguran dari BPD, kecamatan dan DPM Kabupaten Musirawas," kata AKBP Efrannedy, saat rilis kasus, Selasa (12/1/2021).
Uang itu digunakan untuk menyewa Pekerja Seks Komersial (PSK) dan Judi.

Besaran dana bantuan covid 19 untuk masyarakat, masing-masing KK dialokasikan sebesar Rp600 ribu di mana pencairan dana tersebut dilakukan dalam tiga tahap.