Cara Mendapatkan BLT untuk Ibu Hamil dan Balita Sebesar Rp 750.000

Berikut ini cara mendapatkan BLT untuk Ibu Hamil dan Balita bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH).


zoom-inlihat foto
ilustrasi-hamil-2.jpg
pixabay.com
Ilustrasi Hamil


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ibu hamil dan balita akan segera mendapat BLT dari pemerintah.

Ini merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) .

PKH merupakan program Kementerian Sosial (Kemensos) yang telah disalurkan mulai Senin  (4/1/2021).

PKH ini memiliki skema pencairan bantuan yang akan diberikan selama 1 tahun dalam 4 tahap, atau akan cair setiap 3 bulan sekali.

Baca: Pemerintah Salurkan Bansos BLT PKH hingga 3 Juta, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Tahap pertama diberikan pada Januari, tahap kedua April, tahap ketiga Juli, dan terakhir Oktober 2021.

Besaran dana bantuan PKH 2021 juga beragam, yakni tergantung kategori anggota keluarga.

Syarat penerimanya harus termasuk Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Lebih spesifik, pkh.kemensos.go.id, menyebut program ini sebagai akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Program Keluarga Harapan
Program Keluarga Harapan (indonesia.go.id)

Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

Berikut daftar besaran bantuan PKH 2021 dalam satu kali pencairan:

1. Ibu hamil/nifas : Rp750.000 per 3 bulan

2. Anak usia dini 0-6 tahun : Rp750.000 per 3 bulan

3. Pendidikan anak SD/Sederajat : Rp225.000 per 3 bulan

4. Pendidikan anak SMP/Sederajat : Rp375.000 per 3 bulan

5. Pendidikan anak SMA/Sederajat : Rp498.000 per 3 bulan

6. Penyandang disabilitas berat : Rp600.000 per 3 bulan

7. Lanjut usia : Rp600.000 per 3 bulan

Namun dalam satu keluarga, maksimal hanya empat kategori yang berhak menerima bantuan.

Kementerian Ketenagakerjaan ingin mempercepat pencairan BLT Rp 600 ribu untuk karyawan swasta tahap kedua.
BLT Rp 600 ribu untuk masyarakat. (Tribunnews)

Lantas apa saja syarat dan bagaimana cara mendaftar PKH 2021?

Syarat-syarat untuk mendapatkan BLT PKH 2021 ada tiga, yakni sebagai berikut:





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Suka Duka Tawa

    Suka Duka Tawa adalah sebuah film drama komedi
  • Film - Caleg by Accident

    Caleg by Accident adalah sebuah film drama Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved