TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan aturan baru terkait pengenaan dan penghitungan pajak penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer tidak berpengaruh terhadap harga.
Menkeu mengatakan aturan itu dikeluarkan agar memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Pengenaan PPN dan PPh atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer sebelumnya telah berlaku atau berjalan.
Oleh karena itu, tidak ada jenis dan obyek pajak baru.
"Ketentuan tersebut TIDAK BERPENGARUH TERHADAP HARGA PULSA /KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER," kata Sri Mulyani melalui akun Instagram @smindrawati, Sabtu (30/1/2021).
"Jadi tidak tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa token listrik dan voucer," katanya.
Baca: Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan Satu Tahunan dengan Cara Diwakilkan
Untuk diketahui, keputusan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021.
Pada Pasal 4 beleid tersebut dijelaskan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan barang kena pajak (BKP) oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama dan atau pelanggan telekomunikasi.
Selain itu, oleh penyelenggara distribusi tingkat pertama kepada penyelenggara distribusi tingkat kedua dan atau pelanggan telekomunikasi.
Terakhir, oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung, dan penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya.
Terkait dengan PPh, pada Pasal 18 dijelaskan penghitungan dan pemungutan PPh dilakukan atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua.
Baca: Banyak yang Bingung, Begini Cara Mudah Menghitung Besaran Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Anda
Beleid tersebut menjelaskan bahwa penyelenggara distribusi tingkat kedua merupakan pemungut PPh Pasal 22 maka akan dipungut PPh Pasal 22.
Tanggapan Ditjen Pajak
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama juga memastikan ketentuan ini tidak memengaruhi harga pulsa/kartu perdana, token listrik, maupun voucer.
"Perlu ditegaskan bahwa pengenaan pajak (PPN dan PPh) atas penyerahan pulsa/kartu perdana/token listrik/voucer sudah berlaku selama ini, sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru," ujar Hestu dalam keterangan, Jumat (29/1).
Hestu lalu menegaskan beberapa hal pokok terkait pemungutan pajak berdasarkan ketentuan baru tersebut. Pertama, terkait pulsa dan kartu perdana.
Pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat II (server), sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi.
Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak secara elektronik (eFaktur).
Baca: Cara Mudah Memblokir STNK secara Online agar Tidak Kena Pajak Progresif
Kedua, terkait token listrik. PPN dikenakan hanya atas jasa penjualan/pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token, dan bukan atas nilai token listriknya.
Ketiga, terkait voucer, PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucer berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucer, bukan atas nilai voucer itu sendiri.