TRIBUNNEWSWIKI.COM - Surat tanda nomor kendaraan (STNK) harus segera diblokir apabila kendaraan sudah berpindah kepemilikannya atau dijual.
Pemblokiran harus ini dilakukan paling lambat 30 hari setelah kendaraan dijual agar terhindar dari pajak progresif saat membeli kendaraan baru.
Aturan mengenai hal itu ada dalam Pasal 19 Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor.
Saat ini masyarakat, khususnya di Jakarta, bisa memblokir STNK tanpa harus pergi ke Kantor Samsat karena bisa dilakukan secara online.
Cara ini lebih praktis, cepat, dan sangat berguna pada masa pandemi.
Baca: Awas Kena Tipu Penjual, Ini Cara Bedakan BPKB dan STNK Asli atau Palsu
Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari, menganjurkan masyarakat memanfaatkan layanan daring ini.
"Manfaatkan kemudahan blokir secara online tanpa perlu datang ke kantor Samsat," kata Wahyu Dianari, Jumat (20/11/2020), dikutip dari Motorplus Online.
Bagi Anda yang belum melaporkan penjualan kendaraan, segera laporkan secara online melalui website https://pajakonline.jakarta.go.id.
Adapun dokumen yang harus dilampirkan adalah sebagai berikut;
1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan
2. Surat kuasa bermaterai (jika dikuasakan)
3. Fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayar
Baca: Jangan Biarkan SIM dan STNK Anda Disita Orang Lain Saat Alami Kecelakaan, Ini Penjelasannya
4. Fotokopi STNK/BPKB (jika ada)
5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
6. Surat pernyataan yang bisa diakses di bprd.jakarta.go.id.
Cara mengecek keaslian BPKB dan STNK
Jual beli mobil atau motor bekas merupakan hal yang lumrah.
Meski dibanderol lebih murah, Anda sebaiknya harus lebih berhati-hati saat melakukan transaksi.
Selain kondisi mobil atau motor, cek juga kelengkapan dokumennya. Sebab bukan tidak mungkin surat kendaraan itu dipalsukan.
Dokumen kendaraan yang dipalsukan tersebut, yaitu biasanya buku kepemilikan kendaraan bermotor ( BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).