Jumlah Daerah Zona Merah Mulai Turun, Satgas Covid-19: Jangan Berpuas Diri, Zona Oranye Belum Aman

Jubir Penanganan Covid-19 mengatakan, zona oranye masih rawan menjadi zona berisiko tinggi alias zona merah


zoom-inlihat foto
ketua-tim-pakar-gugus-tugas-penanganan-covid-19-wiku-adisasmito-2.jpg
Dok. BNPB
ILUSTRASI - Wiku Adisasmito saat memberikan keterangan di Graha BNPB, Jakarta, Senin (30/3/2020).(Dok. BNPB)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Jumlah daerah zona merah Covid-19 di tanah air mulai turun.

Zona berisiko tinggi turun jadi 92 kabupaten/kota, sebagaimana diberitakan Kontan.

Kendati demikian, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat untuk tidak berpuas diri.

"Meskipun zona merah mengalami penurunan pada minggu ini, namun sekali lagi saya ingatkan jangan berpuas diri dengan zona oranye," ujar Wiku dalam konferensi pers, Kamis (28/1).

Wiku menjabarkan umlah kabupaten/kota yang berada pada zona merah memang menurun menjadi 92 kabupaten/kota dari sebelumnya 108 kabupaten/kota, per 24 Januari 2021.

Kendati demikian, daerah tersebut masih masuk ke zona oranye, dengan risiko sedang.

Hal ini berakibat terjadinya peningkatan jumlah kabupaten/kota yang berada di zona oranye menjadi 363 kabupaten/kota dari minggu sebelumnya sebanyak 347 kabupaten/kota.

"Hal ini juga tidak dibarengi dengan perpindahan dari zona oranye ke zona kuning atau hijau sehingga penumpukan terjadi di zona oranye," jelas Wiku.

Wiku menegaskan zona oranye bukanlah zona aman.

Baca: Rumah Sakit Minta DP Rp 1 Juta ke Pasien Covid-19, Satgas Angkat Bicara

Baca: Pramugari Ini Jadi Korban PHK Akibat Pandemi Covid-19, Rela Jualan Alpukat untuk Sambung Hidup

Petugas medis saat berjalan di ruang terbuka Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, akhir November tahun lalu. Media luar negeri mulai menyoroti penanganan pasien covid-19 di Indonesia karena seorang pasien covid meninggal dunia setelah ditolak 10 rumah sakit.
Petugas medis saat berjalan di ruang terbuka Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, akhir November tahun lalu. Media luar negeri mulai menyoroti penanganan pasien covid-19 di Indonesia karena seorang pasien covid meninggal dunia setelah ditolak 10 rumah sakit. (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Pasalnya bila kabupaten/kota di zona risiko sedang ini terus lengah dalam menangani Covid-19, maka kemungkinan untuk masuk ke zona risiko tinggi semakin besar.

Karenaya ia meminta pihak terkait untuk melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan yang serius dan konsisten sehingga laju Covid-19 dapat ditekan.

Daerah-daerah yang berada di risiko rendah atau zona kuning mengalami penurunan menjadi 44 kabupaten/kota dari 45 kabupaten/kota di minggu sebelumnya.

Lalu, terdapat peningkatan daerah yang tidak memiliki kasus baru atau dari 10 kabupaten/kota menjadi 11 kabupaten/kota.

"Untuk daerah yang tidak terdampak, jumlahnya tetap yaitu empat kabupaten/kota," terang Wiku.

Tambah Kapasitas Tempat Tidur

ILUSTRASI - Pasien Covid-19 membludak di Unit Perawatan Intensif Covid-19 Rumah Sakit Gilberto Novaes di Manaus, Brasil, saat awal pandemi di negara itu, Mei 2020. Kondisi serupa kini terjadi di negara bagian Manuas saat petugas medis yang kekurangan tabung oksigen, terpaksa mencabut oksigen dari pasien untuk menyelamatkan pasien cpvid yang lain.
ILUSTRASI - Pasien Covid-19 membludak di Unit Perawatan Intensif Covid-19 Rumah Sakit Gilberto Novaes di Manaus, Brasil, saat awal pandemi di negara itu, Mei 2020. Kondisi serupa kini terjadi di negara bagian Manuas saat petugas medis yang kekurangan tabung oksigen, terpaksa mencabut oksigen dari pasien untuk menyelamatkan pasien cpvid yang lain. (MICHAEL DANTAS / AFP)

Baca: Kolonya, Cairan Pembersih Tangan Tradisional Turki yang Disebut Bisa Menghalau Covid-19

Baca: Sebanyak 95% Vaksin Covid-19 Telah Dipesan Negara Maju, Menlu Retno: Memprihatinkan Sekali

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan seluruh rumah sakit untuk membuka pelayanan pasien Covid-19.

Hal itu dilakukan seiring bertambahnya jumlah kasus positif di tanah air.

Kabar ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir, dikutip Kompas.com, Kamis (28/1/2021).

Kebijakan ini juga berlaku untuk rumah sakit swasta.

"Pemerintah memberikan kesempatan atau mengizinkan semua RS di Indonesia termasuk RS swasta untuk memberikan layanan pasien Covid-19 asalkan mereka mengikuti SOP kita, tata laksana, juga mempunyai fasilitas,” ujar Kadir.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved