TRIBUNNEWSWIKI.COM - Satgas Penanganan Covid-19 akhirnya buka suara terkait adanya RS yang meminta down payment (DP) dari pasien Covid-19.
Terkait hal ini, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta pihak rumah sakit untuk mengikuti aturan pemerintah dalam penanganan pasien Covid-19.
"Kami mengimbau agar RS dapat mengikuti aturan pemerintah terkait penanganan pasien Covid-19 ," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan youtube Sekretariat Presiden, Kamis petang, (28/1/2021), dikutip Tribunnews.
Sebelumnya LaporCovid-19 melaporkan adanya pasien Corona di Depok, Jawa Barat yang meninggal di dalam taksi online.
Sebelumnya ia ditolak 10 RS.
Rupanya, sebelum meninggal warga yang positif Covid-19 ternyata pernah ditawari kamar perawatan di salah satu RS.
Namun syaratnya, pasien harus membayar down payment sebesar Rp 1 juta.
Wiku menyebut tindakan tersebut tak bisa dibenarkan.
Pasalnya biaya perawatan Covid-19 sepenuhnya ditanggung pemerintah.
Baca: Pandemi Covid-19, Sampah infeksius di Jakarta Capai 12,7 Ton
Baca: Sebanyak 95% Vaksin Covid-19 Telah Dipesan Negara Maju, Menlu Retno: Memprihatinkan Sekali
"Ada sanksi yang dapat dikenakan apabila RS melanggar aturan tersebut," katanya.
Wiku meminta masyarakat melapor apabila terjadi kejadian serupa.
"Bagi masyarkat yang mengalaminya untuk segera melaporkan ke Dinkes atau satgas di masing-masing daerahnya. Mohon semua RS mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemenkes dan selalu berkoordinasi bila ada kendala agar tidak menyulitkan masyarakat," pungkasnya.
Berita Lain: Kemenkes Izinkan Seluruh RS Buka Pelayanan Covid-19
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan seluruh rumah sakit untuk membuka pelayanan pasien Covid-19.
Hal itu dilakukan seiring bertambahnya jumlah kasus positif di tanah air.
Kabar ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir, dikutip Kompas.com, Kamis (28/1/2021).
Baca: Pramugari Ini Jadi Korban PHK Akibat Pandemi Covid-19, Rela Jualan Alpukat untuk Sambung Hidup
Baca: Kolonya, Cairan Pembersih Tangan Tradisional Turki yang Disebut Bisa Menghalau Covid-19
Kebijakan ini juga berlaku untuk rumah sakit swasta.
"Pemerintah memberikan kesempatan atau mengizinkan semua RS di Indonesia termasuk RS swasta untuk memberikan layanan pasien Covid-19 asalkan mereka mengikuti SOP kita, tata laksana, juga mempunyai fasilitas,” ujar Kadir.
Hingga saat ini tercatat ada 1.600 RS yang telah melakukan pelayanan Covid-19.
Kadir menyebut, Kemenkes telah meminta RS untuk menambah ketersediaan tempat tidur antara 30 sampai 40 persen.