Peringati Pembantaian Christchurch, Remaja Singapura Ditangkap karena Rencanakan Serangan 2 Masjid

Dilaporkan, karena undang-undang senjata yang sangat ketat di Singapura, remaja itu mempersiapkan penyerangannya dengan membeli parang dan rompi.


zoom-inlihat foto
polisi-singapura-00121.jpg
REUTERS VIA ALJAZEERA
Ilustrasi polisi Singapura. Seorang remaja Singapura berusia 16 tahun, ditahan pada bulan Desember di bawah Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri Singapura setelah merencanakan penyerangan dua masjid di Singapura, terinspirasi dari pembantaian christchurch di Selandia Baru.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang remaja Singapura ditangkap aparat keamanan Singapura karena merencanakan serangan terhadap dua masjid di Singapura.

Remaja tanggung berusia 16 tahun itu, ditangkap bulan lalu, berencana menyerang dua masjid pada peringatan pembantaian Christchurch, dikutip Aljazeera, Rabu (27/1/2021).

Remaja yang disebut berpaham radikal ini, telah ditahan di bawah Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri (ISA) yang ketat di negara itu karena merencanakan untuk membunuh Muslim di dua masjid pada peringatan 15 Maret dari serangan mematikan Christchurch 2019, kata pemerintah pada Rabu.

Pembantaian Christchurch adalah penyerangan terhadap jamaah di masjid-masjid di Selandia Baru, yang dilakukan seorang Brenton Tarrant dan membunuh 51 orang.

Aksinya itu ia siarkan melalui video live streaming di jejaring sosial.

Remaja Singapura ini ingin melakukan hal sama, persis dilakukan Tarrant.

Baca: Kisah Mohammad Atta Ahmad Alayan Selamat dari Penembakan di Masjid Selandia Baru

FOTO: Pelaku penembakan masjid di Selandia Baru, Brenton Tarrant (kiri) mendengarkan pernyataan Nathan Smith (kanan), pria mualaf asal Inggris dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Christchurch, Selasa (25/8/2020).
FOTO: Pelaku penembakan masjid di Selandia Baru, Brenton Tarrant (kiri) mendengarkan pernyataan Nathan Smith (kanan), pria mualaf asal Inggris dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Christchurch, Selasa (25/8/2020). (Kolase Foto JOHN KIRK-ANDERSON / POOL / AFP)

Pelajar berusia 16 tahun adalah yang termuda yang ditahan berdasarkan undang-undang tersebut, kata Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam sebuah pernyataan.

Kemendagri Singapura  menambahkan bahwa remaja tersebut, yang terinspirasi oleh ideologi ekstremis kanan jauh, ditahan bulan lalu.

"Seorang siswa sekolah menengah pada saat itu, ditemukan telah membuat rencana dan persiapan rinci untuk melakukan serangan teroris menggunakan parang terhadap Muslim di dua masjid di Singapura," kata kementerian itu.

Baca: Berhasil Kabur dari Serangan di Masjid Selandia Baru, Abdiaziz Ali: Saya Melihat Banyak Orang Mati

Dilaporkan, karena undang-undang senjata yang sangat ketat di Singapura, remaja itu mempersiapkan penyerangannya dengan membeli parang dan rompi. 

Hukum ISA mengizinkan penahanan tanpa pengadilan.

Remaja tersebut, yang belum diidentifikasi, telah memetakan rutenya dan memilih Masjid Assyafaah dan Masjid Yusof Ishak sebagai targetnya di dekat rumahnya di Singapura utara, kata kementerian itu.

Remaja ini, pihak berwenang menambahkan, juga berniat untuk menayangkan langsung serangan yang direncanakannya. .

“Dia meradikalisasi diri, dimotivasi oleh antipati yang kuat terhadap Islam dan ketertarikan pada kekerasan."

"Dia juga telah menonton video propaganda ISIS, dan sampai pada kesimpulan yang salah bahwa ISIS mewakili Islam, dan bahwa Islam meminta para pengikutnya untuk membunuh orang yang tidak beriman," kata pernyataan itu merujuk pada kelompok ISIS.

FOTO: Diambil pada 25 Agustus 2020, menunjukkan Hazem Mohammed mengacungkan tangan ke arah terdakwa Brenton Tarrant saat memberikan pernyataan dampak korban atas peristiwa penembakan pada 15 Maret 2019. Adapun sidang vonis dilakukan di Pengadilan Tinggi Christchurch, Selandia Baru.
FOTO: Diambil pada 25 Agustus 2020, menunjukkan Hazem Mohammed mengacungkan tangan ke arah terdakwa Brenton Tarrant saat memberikan pernyataan dampak korban atas peristiwa penembakan pada 15 Maret 2019. Adapun sidang vonis dilakukan di Pengadilan Tinggi Christchurch, Selandia Baru. (JOHN KIRK-ANDERSON / POOL / AFP)

Kementerian mengatakan remaja itu jelas dipengaruhi oleh supremasi kulit putih Australia Brenton Tarrant yang menembak mati 51 Muslim yang menghadiri salat Jumat di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, pada 15 Maret 2019.

Dia juga menayangkan penembakan itu secara langsung di Facebook.

Tarrant dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat tahun lalu pada Agustus.

Kemendagri mengatakan dalam pernyataannya bahwa remaja tersebut mengakui selama penyelidikan bahwa dia hanya dapat memperkirakan dua hasil dari rencananya.

Prediksi yang terjadi pada dirinya adalah bahwa dia ditangkap sebelum dia dapat melakukan serangan, atau dia melaksanakan rencananya dan kemudian dibunuh oleh tentara atau polisi.

Baca: Kakak Ipar Tewas, Ini Kisah Abdiaziz Ali Jama Penyintas Somalia di Penembakan Masjid Selandia Baru





Halaman
1234
Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved