TRIBUNNEWSWIKI.COM - Diduga imbas kebocoran data di Facebook pada Agustus 2019, 533 juta data pengguna Facebook diperjualbelikan ilegal di Telegram.
Hal ini pertama kali diusik oleh Alon Gal, Chief Technical Officer pada perusahaan keamanan siber Hudson Rock.
Ada 533 juta data pengguna Facebook, seperti user ID dan nomor telepon seluler ( ponsel/HP) diperjualbelikan oleh peretas ( hacker) secara ilegal.
Penjualan data tersebut dengan memanfaatkan bot di aplikasi Telegram, seperti keterangan Gal.
Bot ini diklaim telah menampung ratusan juta data pengguna yang tersebar di berbagai negara.
Mulai dari AS, Kanada, Inggris, Australia, hingga puluhan negara lainnya, seperti yang dikutip dari Motherboard via KompasTekno, Rabu (27/1/2021).
Walaupun dikatakan kebanyakan nomor ponsel yang bocor berasal dari kebocoran data Facebook pada 2019, kasus ini tetap mengancam risiko pengguna.
Hal ini lantaran tidak banyak orang yang rutin mengganti nomor pribadi mereka.
Sampai sekarang, belum diketahui secara pasti apakah bot yang dimaksud telah dihapus oleh pihak Telegram atau belum.
Akan tetapi, jika bot tersebut telah dihapus, ironisnya para peretas masih bisa mengakses data-data tersebut melalui internet.
Sebagai informasi, Bot ini memungkinkan seseorang mengetahui user ID pengguna Facebook, apabila mereka sudah mempunyai nomor ponsel pengguna yang dicari.
Baca: HOAKS di Facebook, Beredar Narasi Jokowi Tak Disuntik Vaksin Melainkain Disuntik Vitamin B
Baca: Pamer Selfie di Facebook Dengan Visa Kerja ke Belanda, Kapan Bagus Kahfi Bermain Untuk FC Utrecht?
Sebaliknya, apabila calon pembeli sudah memiliki user ID Facebook seseorang, maka bot akan mencari nomor telepon pengguna yang bersangkutan.
Peminat diminta membeli kredit supaya bisa mengakses data ini.
Untuk diketahui, satu kredit diperlukan untuk setiap satu nomor telepon atau identitas pengguna Facebook yang ingin diakses.
Adapun harga yang dipatok untuk satu kredit adalah 20 dollar AS (sekitar Rp 282.000).
Bahkan hacker ini juga menawarkan pembelian dalam jumlah banyak.
Seperti untuk setiap pemberlian 1.000 kredit dibanderol sebesar 5.000 dollar AS (sekitar Rp 70,5 juta).
Terbukti Sebarkan Data Pengguna, PIPC Korea Selatan Jatuhi Denda Rp 85 Miliar Terhadap Facebook
Komisi Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan (PIPC) menjatuhkan denda terhadap Facebook Inc.
Facebook didenda sebesar 6,7 miliar won atau setara dengan Rp 85 miliar.