Para tergugat ini juga dituntut Sri Bintang untuk membayar Rp 100 juta untuk setiap hari penundaan atas putusan pengadilan.
Terakhir meminta putusan pengadilan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada proses bantahan, perlawanan atau banding.
Menanggapi hal tersebut akhirnya pihak BCA buka suara.
Direktur BCA Santoso Liem menjelaskan jika pihaknya sudah menjalan operasional perbankan termasuk proses lelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Senin (25/1/2021).
"Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar mengenai adanya gugatan terhadap BCA atas pelelangan sertifikat persil wilis, dapat kami sampaikan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan termasuk proses lelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Santoso.,
BCA juga menambahkan jika pihaknya juga menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan
Diketahui BCA juga akan menggunakan hak-hak hukumnya yang akan disampaikan di persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
TERPISAH, Edarkan dan Gunakan Sabu, Anak Aktivis Sri Bintang Pamungkas Ditetapkan Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya menangkap Lea alias HHY, putri aktivis Sri Bintang Pamungkas.
Lea diduga mengedarkan dan menyalahgunakan narkotika jenis Metamfetamin atau sabu-sabu.
Dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (29/9/2019), penangkapan Lea bermula dari ditangkapnya seorang public figure berinisial FA pada 15 Juni 2019 sekitar pukul 18.00 WIB.
FA ditangkap di sebuah rumah di Jalan Wilis, Cibubur, Jakarta Timur dengan barang bukti plastik berisi sabu-sabu seberat 0,49 gram beserta alat penggunanya.
Saat ditangkap FA mengakui mendapatkan sabu-sabu tersebut dari Lea seharga Rp 800 ribu.
Baca: Sidang Perdana Nindy Ayunda Gugat Cerai Askara Harsono akan Digelar 27 Januari 2021
Baca: Budi Said Menang Gugatan Emas 1,1 Ton, PT Antam Harus Bayar Rp 817,4 Miliar, Ini Kronologi Kasusnya
Tak lama setelah itu, yakni pukul 19.00 WIB di hari yang sama, di Jalan Merapi D1 Perumahan Bukit Permai, Cibubur, Jakarta Timur polisi menangkap HHY alias Lea.
Saat penangkapan Lea, polisi mengamankan beberapa alat bukti.
Satu buah cangklong yang masih ada sisa sabu-sabunya, satu buah pipet, satu buah timbangan, dua plastik klip bekas tempat penyimpanan sabu-sabu, dan tiga korek gas diamankan polisi.
“Dalam keterangannya, HHY alias L mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang bernama D seharga Rp 2,2 juta dan saat ini kami sedang lakukan pengejaran terhadap D,” ujar Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP M Iqbal Simatupang di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (29/9/2019).
Usai ditangkap, keduanya termasuk Lea digelandang ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani tes urine dan rambut dengan hasil Lea positif menggunakan narkoba jenis Metamfetamin.
“Kepada HHY alias L sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut, dan dia mengaku sudah menjual sabu-sabu ke FA sebanyak tiga kali,” lanjut M Iqbal.
Dengan demikian, selain sebagai pengguna, Lea juga menjadi pengedar barang haram tersebut.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka, Kontan)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co,id dengan judul Sri Bintang Pamungkas gugat BCA Rp 10 miliar, begini respons manajemen BCA