Ini Dia Sosok Sri Bintang Pamungkas yang Gugat BCA Sebesar Rp 10 Miliar Atas Perbuatan Melawan Hukum

Berikut sosok Sri Bintang Pamungkas yang gugat Bank BCA sebesar Rp 10 milar atas tindakan melawan hukum


zoom-inlihat foto
sri-bintangsri-bintangsri-bintang.jpg
Kompas.com/Sherly Puspita
Sri Bintang Pamungkas di Jakartaa, Kamis (19/4/2018).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sri Bintang Pamungkas merupakan seorang aktivis yang saat ini melayangkan gugatan ke PT Bank Central Asia (BCA) sebesar Rp10 miliar.

Sri Bintang Pamungkas lahir dari sebuah keluarga sederhana di Tulungagung, Jawa Timur pada 25 Juni 1945.

Pria yang saat ini berusia 75 tahun ini lahir dari pasangan Moenadji Soerjohadikoesoemo dan Soekartinah.

Ayah Sri Bintang merupakan seorang hakim.

Dia merupakan alumni SMA Negeri I, Surakarta, Jawa Tengah, tahun 1964.

Pada tahun 1979, ia melanjutkan studi ke Universitas Southern Carolina dan memperoleh gelar master (MSISE) (Master of Science in Industrial System Engineering).

Bintang tertarik belajar ekonomi, dan atas bantuan Georgia Institute of Technology ia bisa mengikuti program doktor di Iowa State University pada tahun 1984 dan meraih doktor PhD.

Sri Bintang Pamungkas.
Sri Bintang Pamungkas. (Tribunnews.com/ Fitri Wulandari)

Seperti yang ramai diberitakan saat ini, Sri Bintang Pamungkas menggugat PT Bank Central Asia Tbk (BCA)  sebesar Rp 10 miliar atas perbuatan melawan hukum.

Yaitu terkait melelang serfikat persil wilis yang dijadikan sebagai jaminan atas kredit kepada bank tersebut.

Tergugat lain dalam kasus ini ternyata tak hanya BCA saja.

Namun juga Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II juga turut menjadi tergugat.

Gugatan tersebut terdaftar di pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Gugatan tersebut berbunyi bahwa kedua tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, seperti yang dikutip dari dalam laman PN Jakarta Selatan.

Antara lain, menyatakan, bahwa persil wilis berikut sertifikatnya adalah hak milik Nyonya Ernalia, yaitu isteri penggugat. Sertifikat persil mana yang pada saat ini berada di bawah penguasaan pihak BCA, sebagai objek hak tanggungan yang seharusnya berakhir pada 2016.

Baca: 5 Tergugat yang Disinggung Tommy Soeharto, Minta Uang Paksa dan Gugat Pemerintah Rp 56 miliar

Baca: BCA Buka Suara Setelah Kasus Gugatan Rp 10 Miliar yang Dilayangkan Sri Bintang Pamungkas

Berikut isi narasi gugatan tertanggal 4 Januari 2021 tersebut:

"Menyatakan menetapkan, bahwa perjanjian perpanjangan kredit yang dilakukan tergugat bersama-sama debitur tanpa pembertahuan, kehadiran dan persetujuan pemberi hak tanggungan adalah bertentangan dengan hukum,"

Dilansir dari Kontan.co.id Sri Bintang menuntut ganti rugi pada para tergugat untuk membayar Rp 10 miliar.

Tuntutan ganti rugi tersebut dikarenakan jaminan terpaksa dijual murah untuk membayar utang debitur, senilai Rp 2 miliar.

Lalu, penantian kembalinya sertifikat hak milik (SHM) persil wilis selama 5 tahun sejak 2016, senilai Rp 1 miliar setahun.

Biaya materiil dan bukan-materiil yang harus dikeluarkan selama satu tahun dengan menyampaikan gugatan dan sidang-sidang di pengadilan negeri, dengan kemungkinan banding dalam upaya mencari keadilan dan kebenaran senilai Rp 3 miliar juga ikut menjadi daftar yang dituntut Sri Bintang.

Para tergugat ini juga dituntut Sri Bintang untuk membayar Rp 100 juta untuk setiap hari penundaan atas putusan pengadilan.

Terakhir meminta putusan pengadilan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada proses bantahan, perlawanan atau banding.

Menanggapi hal tersebut akhirnya pihak BCA buka suara.

Direktur BCA Santoso Liem menjelaskan jika pihaknya sudah menjalan operasional perbankan termasuk proses lelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Senin (25/1/2021).

"Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar mengenai adanya gugatan terhadap BCA atas pelelangan sertifikat persil wilis, dapat kami sampaikan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan termasuk proses lelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Santoso.,

BCA juga menambahkan jika pihaknya juga menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan

Diketahui BCA juga akan menggunakan hak-hak hukumnya yang akan disampaikan di persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

TERPISAH, Edarkan dan Gunakan Sabu, Anak Aktivis Sri Bintang Pamungkas Ditetapkan Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya menangkap Lea alias HHY, putri aktivis Sri Bintang Pamungkas.

Lea diduga mengedarkan dan menyalahgunakan narkotika jenis Metamfetamin atau sabu-sabu.

Dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (29/9/2019), penangkapan Lea bermula dari ditangkapnya seorang public figure berinisial FA pada 15 Juni 2019 sekitar pukul 18.00 WIB.

FA ditangkap di sebuah rumah di Jalan Wilis, Cibubur, Jakarta Timur dengan barang bukti plastik berisi sabu-sabu seberat 0,49 gram beserta alat penggunanya.

Saat ditangkap FA mengakui mendapatkan sabu-sabu tersebut dari Lea seharga Rp 800 ribu.

Baca: Sidang Perdana Nindy Ayunda Gugat Cerai Askara Harsono akan Digelar 27 Januari 2021

Baca: Budi Said Menang Gugatan Emas 1,1 Ton, PT Antam Harus Bayar Rp 817,4 Miliar, Ini Kronologi Kasusnya

Tak lama setelah itu, yakni pukul 19.00 WIB di hari yang sama, di Jalan Merapi D1 Perumahan Bukit Permai, Cibubur, Jakarta Timur polisi menangkap HHY alias Lea.

Saat penangkapan Lea, polisi mengamankan beberapa alat bukti.

Satu buah cangklong yang masih ada sisa sabu-sabunya, satu buah pipet, satu buah timbangan, dua plastik klip bekas tempat penyimpanan sabu-sabu, dan tiga korek gas diamankan polisi.

Anak Perempuan Sri Bintang Pamungkas, Tersangka HHY di Mapolda Metro Jaya.
Anak Perempuan Sri Bintang Pamungkas, Tersangka HHY di Mapolda Metro Jaya. (Tribunnews)

“Dalam keterangannya, HHY alias L mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang bernama D seharga Rp 2,2 juta dan saat ini kami sedang lakukan pengejaran terhadap D,” ujar Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP M Iqbal Simatupang di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (29/9/2019).

Usai ditangkap, keduanya termasuk Lea digelandang ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani tes urine dan rambut dengan hasil Lea positif menggunakan narkoba jenis Metamfetamin.

“Kepada HHY alias L sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut, dan dia mengaku sudah menjual sabu-sabu ke FA sebanyak tiga kali,” lanjut M Iqbal.

Dengan demikian, selain sebagai pengguna, Lea juga menjadi pengedar barang haram tersebut.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka, Kontan)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co,id dengan judul Sri Bintang Pamungkas gugat BCA Rp 10 miliar, begini respons manajemen BCA





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved