TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sri Bintang Pamungkas merupakan seorang aktivis yang saat ini melayangkan gugatan ke PT Bank Central Asia (BCA) sebesar Rp10 miliar.
Sri Bintang Pamungkas lahir dari sebuah keluarga sederhana di Tulungagung, Jawa Timur pada 25 Juni 1945.
Pria yang saat ini berusia 75 tahun ini lahir dari pasangan Moenadji Soerjohadikoesoemo dan Soekartinah.
Ayah Sri Bintang merupakan seorang hakim.
Dia merupakan alumni SMA Negeri I, Surakarta, Jawa Tengah, tahun 1964.
Pada tahun 1979, ia melanjutkan studi ke Universitas Southern Carolina dan memperoleh gelar master (MSISE) (Master of Science in Industrial System Engineering).
Bintang tertarik belajar ekonomi, dan atas bantuan Georgia Institute of Technology ia bisa mengikuti program doktor di Iowa State University pada tahun 1984 dan meraih doktor PhD.
Seperti yang ramai diberitakan saat ini, Sri Bintang Pamungkas menggugat PT Bank Central Asia Tbk (BCA) sebesar Rp 10 miliar atas perbuatan melawan hukum.
Yaitu terkait melelang serfikat persil wilis yang dijadikan sebagai jaminan atas kredit kepada bank tersebut.
Tergugat lain dalam kasus ini ternyata tak hanya BCA saja.
Namun juga Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II juga turut menjadi tergugat.
Gugatan tersebut terdaftar di pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Gugatan tersebut berbunyi bahwa kedua tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, seperti yang dikutip dari dalam laman PN Jakarta Selatan.
Antara lain, menyatakan, bahwa persil wilis berikut sertifikatnya adalah hak milik Nyonya Ernalia, yaitu isteri penggugat. Sertifikat persil mana yang pada saat ini berada di bawah penguasaan pihak BCA, sebagai objek hak tanggungan yang seharusnya berakhir pada 2016.
Baca: 5 Tergugat yang Disinggung Tommy Soeharto, Minta Uang Paksa dan Gugat Pemerintah Rp 56 miliar
Baca: BCA Buka Suara Setelah Kasus Gugatan Rp 10 Miliar yang Dilayangkan Sri Bintang Pamungkas
Berikut isi narasi gugatan tertanggal 4 Januari 2021 tersebut:
"Menyatakan menetapkan, bahwa perjanjian perpanjangan kredit yang dilakukan tergugat bersama-sama debitur tanpa pembertahuan, kehadiran dan persetujuan pemberi hak tanggungan adalah bertentangan dengan hukum,"
Dilansir dari Kontan.co.id Sri Bintang menuntut ganti rugi pada para tergugat untuk membayar Rp 10 miliar.
Tuntutan ganti rugi tersebut dikarenakan jaminan terpaksa dijual murah untuk membayar utang debitur, senilai Rp 2 miliar.
Lalu, penantian kembalinya sertifikat hak milik (SHM) persil wilis selama 5 tahun sejak 2016, senilai Rp 1 miliar setahun.
Biaya materiil dan bukan-materiil yang harus dikeluarkan selama satu tahun dengan menyampaikan gugatan dan sidang-sidang di pengadilan negeri, dengan kemungkinan banding dalam upaya mencari keadilan dan kebenaran senilai Rp 3 miliar juga ikut menjadi daftar yang dituntut Sri Bintang.