TRIBUNNEWSWIKI.COM - Inilah 5 tergugat yang diajukan singgung Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto gara-gara penggusuran.
Tommy Soeharto melayangkan gugatan di PN Jakarta Selatan terkait aset bidang tanah dan bangunan miliknya yang kena penggusuran tol.
Tergugat I adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI,
Tergugat II; Kementerian PUPR, Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Desari, dan PT Citra Waspphutowa,
Tergugat III: Kantor Wilayah Pertanahan BPN DKI
Tergugat IV: Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jaksel
Tergugat V: PT Citra Waspphutowa .
Baca: Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp 56 Miliar, Dipicu Kekesalan Bangunannya Digusur
Baca: Mengenal Abdul Gafur, Menpora Era Soeharto yang Mencetuskan Haornas di Indonesia
Pendaftaran gugatan ini dilakukan anak bungsu Soeharto ini pada 6 Januari 2021.
Gugatan atas nama Hutomo Mandala Putra didaftarkan di PN Jaksel dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL, seperti dikurip dari istem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Minggu (24/1/2021).
Bahkan saat ini gugatan tersebut masuk dalam sidang pertama.
Penggusuran bangunan miliknya, menurut penggugat, merupakan sebuah tindakan melawan hukum.
Turut tergugat adalah Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan, Kementerian Keuangan, dan PT Girder Indonesia sebagai kontraktor pembangunan jalan tol.
Tommy Soeharto pun ikut menuntut para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom).
Petitum PN Jakarta Selatan tertulis telah menerima dan mengabulkan gugatan tersebut seluruhnya.
"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa Tergugat I sampai dengan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad),"
"Menetapkan atas Besaran Ganti Kerugian Materiil dan Immateriil oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V kepada penggugat adalah sebesar Rp 56.670.500.000," tulis lanjutan petitum.
Pria asal Keluarga Cendana ini pun meminta Tergugat II melakukan pembayaran penggantian kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp 34.190.500.000.
Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil kepada penggugat sebesar Rp 10 miliar selambat-lambatnya dilaksanakan 7 hari sejak tanggal putusan atas gugatan dibacakan.
Sebelumnya diberitakan, putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, menggugat pemerintah Indonesia sebesar Rp 56 miliar.
Gugatan tersebut dilakukan karena salah satu aset bidang tanah dan bangunan yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan miliknya kena gusur proyek pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari .