TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) dan membuka Hotline khusus pengaduan tindakan intoleransi di sekolah.
Lewat unggahan Instagram @nadiemmakarim, Mendikbud merespons cepat atas kasus seorang siswi non muslim di SMK N 2 Padang yang dipaksa berhijab.
"Sebagai tindakan konstruktif berdasarkan kejadian tersebut, Kemendikbud akan segera keluarkan Surat Edaran dan Hotline khusus pengaduan untuk menghindari pelanggaran serupa," kata Nadiem diunggahan instagramnya, pada Kamis (24/1/2021).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyesalkan kasus seorang siswi beragama Kristen yang dipaksa memakai jilbab oleh pihak SMKN 2 Padang, Sumatera Barat.
Terkait kejadian di SMK N 2 Padang Nadiem menekankan dengan pedoman yang beralaku pada Pasal 55 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Bahwa setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya dibawah bimbingan orang tua atau wali," ucap Nadiem saat menerangkan isi Pasal tersebut.
Nadiem Makarim juga menjelaskan Pasal 4 Ayat 1 UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
"Bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia nilai keaagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa," tuturnya.
Baca: Kemendikbud Akan Beri Sanksi Tegas Terhadap Praktik Intoleransi di Lingkungan Pendidikan
Sedangkan aturan tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah, sudah tertulis jelas pada Pasal 3 Ayat 4 peraturan Mendikbud No 45 tahun 2014.
"Bahwa pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing," jelas Nadiem.
Nadiem menyebut sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu, sebagai pakaian seragam sekolah apalagi jika tidak sesuai agama atau kepercayaan peserta didik.
"Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan sehingga bukan saja melanggar peraturan undang-undang melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan kebhinekaan," imbuhnya.
Untuk itu pemerintah tidak akan mentolerir guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut.
Baca: Siswi Non Muslim Wajib Pakai Jilbab, Kemendikbud Bakal Berikan Sanksi Tegas bagi Para Pelaku
Nadiem mengatakan akan menerapkan kemungkina pembebesan jabatan.
Agar permasalahan ini menjadi pembelajaran untuk semuanya.
Kemendikbud akan terus berupaya untuk mencegah adanya praktik-praktik intoleransi di lingkungan sekolah.
Nadiem mengapresiasi atas tindakan gerak cepat atas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Nadiem meminta agar pmemrintah daerah sesuai dengan mekanisme berlaku segera memberi sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terlibat.
Awal Mula Kasus Siswi Nonmuslim Disuruh Berjilbab
Kasus ini bermula ketika Elianu Hia mengunggah rekaman pertemuan dirinya dengan pihak sekolah, setelah putrinya Jeni Cahyani Hia menolak memakai jilbab.