TRIBUNNEWSWIKI.COM - Berita heboh siswi non Muslim di Padang yang diwajibkan pakai jilbab akhirnya dapat tanggapan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud).
Diketahui kejadian viral tersebut terjadi didi SMKN 2 Padang, Sumatera Barat.
Wikan Sakarinto selaku Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, sangat menyesalkan tindakan SMKN 2 Padang.
Disebut hal tersbeut tidak sesuai dengan peraturan tersebut.
Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) akan memberi sanksi tegas terhadap setiap pelaku yang terbukti melanggar aturan di satuan pendidikan ( sekolah).
Ketentuan mengenai seragam sekolah, lanjut dia, telah diatur lewat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Ketentuan mengenai pakaian siswa/siswi di sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," kata Wikan, Minggu (24/1/2021).

Permendikbud terkair masalah pakaian seragam sekolah tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.
Tak sampai di situ saja, sekolah tidak boleh membuat peraturan bagi siswa untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.
Kemudian sekolah juga tidak diperbolehkan melarang, siswa mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orangtua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan.
-
Bantuan Kuota Gratis dari Kemendikbud Cair Hari Ini, Simak Cara Daftar dan Syaratnya
-
Sekolah Tatap Muka Bakal Dimulai Juli 2021, Wakil Ketua DPR Minta Kemendikbud Lakukan Pengkajian
-
Perbedaan Kuota Gratis 2021 & 2020: Kuota Belajar Hilang, Kuota Umum Bisa Digunakan di Aplikasi Ini
-
Syarat dan Cara Daftar Kuota Gratis dari Kemendikbud untuk Masyarakat di Tahun 2021
-
Kuota Gratis Kembali Diberikan di Tahun 2021, Nadiem Sebut Akan Berlangsung Selama 3 Bulan ke Depan