Bayi 4 Bulan Dicekoki Miras oleh Paman Sendiri saat Pesta, Ibunda Korban Justru Tak Tahu

Seorang paman nekat cekoki keponakannya sendiri yang masih bayi 4 bulan minuman keras saat pesta miras dengan teman-temannya


zoom-inlihat foto
ilustrasi-mabuk001.jpg
via tribunnews
Ilustrasi pesta miras.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Geger bayi 4 bulan di Gorontalo dicekoki miras oleh pamannya sendiri saat tengah pesta miras.

Sementara itu, ibu sang bayi justru tak tahu ketika anaknya jadi korban sang paman.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Laode Arwansyah.

"Berdasarkan info yang kami dapat, pelaku ini masih paman daripada bayi ini," ujar Laode.

Sementara ibu korban ini tahu anaknya dicekoki miras saat petugas datang untuk menjemput pelaku.

"Ibunya mengetahui bahwa para pelaku sedang mengonsumsi miras, tapi tak menyangka bila anaknya akan dicekoki miras, ibunya tahu ketika petugas datang menjemput para tersangka," terangnya.

Kejadian ini bermula saat bayi tersebut menunggu ibunya, seperti yang dijelaskan Kasat Reskrim.

Kala itu, ibu bayi ini menitipkan anaknya kepada pelaku.

Video menggambarkan bayi dicekoki minuman keras (miras) oleh pamannya menjadi viral di media sosial.
Video menggambarkan bayi dicekoki minuman keras (miras) oleh pamannya menjadi viral di media sosial. (istimewa)

Saat dititipkan, bayi 4 bulan itu lantas menangis hingga diduga membuat pelaku kesal.

Melihat keponakannya menangis, si paman ini nekat mencecoki bayi 4 bulan tersebut dengan minuman keras.

Laode mengatakan saat itu pelaku memang sedang minum minuman keras.

"Kenapa bisa dicekoki, menurut pelaku jadi bayi ini pada saat nunggu ibunya lagi rewel, nangis, kemudian diambil pelaku yang saat itu sedang minum minuman keras," ungkap Laode.

Pelaku juga mengaku melakukan hal tersebut karena pengaruh minuman keras yang ditenggaknya.

Baca: Viral Bayi 4 Bulan Dicekoki Miras Oleh Pamannya Karena Iseng, Pelaku Kini Ditangkap Polisi

Baca: Kronologi Penangkapan Millen Cyrus, Konsumsi Sabu setelah Pesta Miras bersama Teman

Selain itu pelaku juga mengaku baru sekali melakukan aksinya itu saat jalani pemeriksaan.

"Motifnya, pengakuan tersangka ini bahwa yang bersangkutan dalam keadaan mabuk akibat minuman keras," ujar Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 89 ayat 2 jo Pasal 76j ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Maksimal hukuman 10 tahun penjara, minimal 2 tahun, itu yang kami terapkan," katanya.

Kasat Reskrim menambahkan jika pihaknya juga berencana akan memeriksa kondisi bayi tersebut pasca dicekoki miras.

"Setelah kami tetapkan tersangka, ada saran dari gelar untuk memeriksa juga kondisi bayi," ungkap dia.

Dalam kasus ini, Laode mengatakan ada enam orang yang ikut diamankan.





Halaman
1234
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Sanubari Jakarta (2012)

    Sanubari Jakarta adalah film drama omnibus Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved