TRIBUNNEWSWIKI.COM – Seorang bayi berusia empat bulan di Gorontalo dicekoki minuman keras (miras) oleh pamannya bernama Andika, warga Kecamatan Sipatana.
Polisi pun telang menangkap Andika karena perbuatannya tersebut.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro mengatakan, kasus ini berawal dari sang bayu empat bulan itu menangis.
Saat itu, Andika dan lima temannya sedang pesta miras di rumah orangtua bayi pada Rabu (20/1/2021) malam.
Sementara orangtua bayi sedang memasak di dapur.
Kemudian, Andika berinisiatif menggendong bayi itu.
Baca: Video Pasangan Remaja Mesum di Halte Viral, Polisi Langsung Lakukan Penyelidikan
Baca: Buntut Panjang Karangan Selamat Menikmati Uang Haram, Pengelola Arisan Minta Damai Tapi Ditolak
“Beberapa saat kemudian Andika menidurkan bayi tersebut di sampingnya.
Andika kemudian menuangkan bir dan minuman energi ke dalam botol bayi, dan memasukkan ujung botol tersebut ke dalam mulut bayi,” kata Desmont, Jumat (22/1/2021) dikutip dari Kompas TV.
Kata Desmont, Andika mencekoki keponakannya yang masih bayi dengan miras sebanyak dua kali.
Aksinya pun direkam oleh rekannya berinisial MT dan disebar ke media sosial hingga akhirnya viral.
Setelah viral, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap enam orang pelaku.
Dari enam pelaku, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Baca: Kemenkes: Sudah 132.000 Nakes yang Disuntik Vaksin, Ditargetkan Ada 1,48 Juta Nakes Divaksin
Baca: Im Se Mi (Aktris)
Ketiga teman Andika ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membiarkan tindakan tersebut.
Mereka ditangkap di wilayah Sipatana, Kecamatan Koat Utara, Kota Gorontalo, Kamis (21/1/2021) malam.
"Jadi ada dalam satu frasa pasal itu 'membiarkan' jadi yang lain juga kena, termasuk pelaku utama sudah jelas-jelas.
Yang lain (karena) membiarkan peristiwa itu terjadi," kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP Laode Arwansyah, Jumat, dikutip dari Kompas TV.
Kepada polisi, Andika mengaku perbuatan yang dilakukannya hanya iseng.
"Motifnya hanya mungkin iseng-iseng belaka, tapi dia tidak menyadari sampe viral seperti itu," ujarnya.
Baca: Batal Tayang April 2021, Perilisan Film James Bond: No Time to Die Kembali Ditunda
Baca: Minuman Beralkohol Kualitas Premium Ini Ternyata Berbahan dari Kotoran Gajah
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 89 ayat 2 jo Pasal 76j ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Maksimal hukuman 10 tahun penjara, minimal 2 tahun, itu yang kami terapkan," kata Laode, dikutip dari Tribunnews.com.