Kronologi Penangkapan Millen Cyrus, Konsumsi Sabu setelah Pesta Miras bersama Teman

Kasus ini bermula ketika Millen diajak bertemu oleh temannya berinisial JR, OR, dan teman perempuan OR.


zoom-inlihat foto
millen-cyrus-dalam-jumpa-pers-di-polres-pelabuhan-tanjung-priok-3.jpg
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Millen Cyrus dalam jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Senin (23/11/2020).


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Selebgram Millen Cyrus ditetapkan menjadi tersangka kasus narkoba setelah terbukti positif menggunakan sabu.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta mengungkapkan kronologi penangkapan selebgram bernama lengkap Muhammad Millendaru Prakarsa Samudro.

Penangkapan Millen itu berawal dari informasi warga bahwa akan ada transaksi narkoba di sebuah hotel.

"Kami mendapatkan informasi di salah satu hotel ada transaksi narkoba, lalu kami melakukan penyelidikan dan mendapatkan satu kamar di salah satu hotel," kata Ahrie saat dijumpai di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11/2020).

Dari hasil pemeriksaan polisi, kasus ini bermula ketika Millen diajak bertemu oleh temannya berinisial JR, OR, dan teman perempuan OR.

Baca: 5 Fakta Kasus Narkoba Millen Cyrus: Diciduk Bersama Pria, Menangis Sambil Minta Maaf

Selebgram Millen Cyrus ketika dihadirkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (23/11/2020). Millen Cyrus ditangkap polisi karena kasus sabu-sabu, Minggu (22/11/2020) dini hari.
Selebgram Millen Cyrus ketika dihadirkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (23/11/2020). Millen Cyrus ditangkap polisi karena kasus sabu-sabu, Minggu (22/11/2020) dini hari. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Dikutip dari Kompas.com, mereka berempat mulanya meminum minuman keras (miras).

Setelah itu OR mengeluarkan sabu.

Millen, OR dan teman peremuannya kemudian sama-sama mengkonsumsi sabu secara bergantian di kamar mandi.

Sedangkan JR duduk di kamar tamu.

"Setelah minum minuman keras, kemudian OR mengeluarkan satu paket sabu-sabu dan membuat bong dari botol plastik.

Kemudian, OR, MC, dan teman perempuan OR mengonsumsi sabu-sabu dengan cara bergantian di kamar mandi," kata Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Reza Rahandi dalam keterangannya.

Selebgram Millen Cyrus menangis dalam jumpa pera penangkapan terkait narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utata, Senin (23/11/2020).
Selebgram Millen Cyrus menangis dalam jumpa pera penangkapan terkait narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utata, Senin (23/11/2020). ((KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI ))

Setelah itu, OR dan teman perempuannya meninggalkan kamar hotel.

Tak lama kemudian, polisi menggeledah dan menemukan Millen bersama JR.

Polisi mendapatkan barang bukti berupa satu alat isap bong, 0,3 gram sabu, dan satu botol minuman keras.

Berdasarkan hasil tes urine, Millen positif menggunakan sabu, sedangkan JR negatif.

Baca: Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Millen Cyrus Bakal Ditahan di Sel Laki-laki, Ini Alasannya

Hingga saat ini, polisi masih memburu dua tersangka lain, yakni OR dan teman perempuannya.

Menurut pemeriksaan awal, Ahrie mengatakan keponakan Ashanty itu telah menggunakan sabu beberapa kali.

"Menurut pengakuan sudah berapa kali menggunakan, di hotel tersebut, di Bali dan di acara-acara tersangka," kata Ahrie.

Tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Millen Cyrus dalam jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Senin (23/11/2020).
Tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Millen Cyrus dalam jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Senin (23/11/2020). (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

Dikutip dari Tribunnews.com, Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Millen Cyrus disangkakan dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ahrie Sonta, mengatakan tersangka Millen Cyrus akan ditahan di sel pria.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved