Proses Deportasi Kristen Gray, Tunggu Jadwal Penerbangan Langsung Jakarta-Amerika Serikat

Malam tadi Kristen Gray rencananya akan melakukan Tes PCR tapi informasinya tidak bisa melakukan tes karena sudah malam dan akan dilakukan hari ini.


zoom-inlihat foto
Kristen-Gray-dan-Saundra-Michelle-Alexander.jpg
Foto ini diambil dari hasil tangkap layar di Kompas TV
Kristen Gray dan Saundra Michelle Alexander setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, Selasa (19/1/2021) mulai pukul 10.00 Wita sampai pukul 18.00 Wita.


Bisnis yang dilakukan Gray itu melanggar Pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya," bunyi pasal tersebut.

Mengutip Tribun Bali, selain Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, apa yang dicuitkan Gray dalam Twitternya, juga bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19.

Juga bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19.

Karena itu, Gray pun dideportasi.

"Sesuai ketentuan, sebaiknya lebih cepat lebih baik pendeportasiannya."

"Tapi mengingat masa pandemi Covid-19 ini yang tidak selalu ada penerbangan yang memberangkatkan yang bersangkutan untuk langsung ke negaranya."

"Begitu ada penerbangan pulang ke negaranya langsung kita deportasi," tegas Jamaruli.

Kristen Antoinette Gray dan pasangannya Saundra Michelle Alexander dideportasi dari Indonesia karena cuitannya soal LGBT dan ajakan ke Bali saat pandemi.
Kristen Antoinette Gray dan pasangannya Saundra Michelle Alexander dideportasi dari Indonesia karena cuitannya soal LGBT dan ajakan ke Bali saat pandemi. (istimewa)

Sebut Diusir karena LGBT

Kristen Gray tak merasa bersalah atas pelanggaran yang ditujukan padanya terkait penyalahgunaan visa.

Dilansir Kompas.com, Gray mengungkapkan visa miliknya tak overstay.

Ia juga mengaku tak bekerja atau mencari uang di Indonesia.

"Saya tidak bersalah, visa saya tidak overstay."

"Saya tidak menghasilkan uang dalam Indonesia rupiah," kata dia, didampingi pengacaranya Erwin Siregar, Selasa (19/1/2021) malam.

Justru, kata Gray, ia dideportasi karena telah membahas soal LGBT.

"Saya berkomentar mengenai LGBT dan saya dideportasi karena LGBT," ucapnya.

Seperti diketahui, Gray dideportasi karena telah melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan surat edaran terkait Covid-19.

(TribunnewsWiki.com/TribunBali/Zaenal Nur Arifin, Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Pendeportasian Kristen Gray Tunggu Adanya Penerbangan Jakarta-Amerika Serikat dan Kanwil Kemenkumham Bali Terima Surat Dari Ditjen Pajak, Isinya Pengenaan Pajak Terhadap Kristen Gray





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Suka Duka Tawa

    Suka Duka Tawa adalah sebuah film drama komedi
  • Film - Caleg by Accident

    Caleg by Accident adalah sebuah film drama Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved