Proses Deportasi Kristen Gray, Tunggu Jadwal Penerbangan Langsung Jakarta-Amerika Serikat

Malam tadi Kristen Gray rencananya akan melakukan Tes PCR tapi informasinya tidak bisa melakukan tes karena sudah malam dan akan dilakukan hari ini.


zoom-inlihat foto
Kristen-Gray-dan-Saundra-Michelle-Alexander.jpg
Foto ini diambil dari hasil tangkap layar di Kompas TV
Kristen Gray dan Saundra Michelle Alexander setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, Selasa (19/1/2021) mulai pukul 10.00 Wita sampai pukul 18.00 Wita.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus yang menjerat warga Amerika Kristen Antoinette Gray dan kekasihnya yang ramai dibicarakan di Twitter kini menemukan titik terang.

Kristen Gray kekasihnya, Saundra Michelle Alexander akan segera dideportasi ke negara asalnya sesegera mungkin.

Namun penerbangan di tengah pandemi mewajibkan penumpang untuk melampirkan hasil tel PCR.

Kristen Gray akan menjalani tes PCR terlebih dahulu sebelum dipulangkan ke Amerika Serikat.

"Kami masih mencari tiket penerbangan pulang ke negaranya dan juga melakukan Swab berbasis PCR untuk yang bersangkutan agar bisa dapat kembali ke negaranya. Karena kalau terlalu cepat juga tapi penerbangan ke negaranya tidak ada juga percuma saja," kata Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, Rabu 20 Januari 2021 saat ditemui TribunBali.com di ruangannya.

"Tapi kami akan mengupayakan secepat mungkin tiketnya agar yang bersangkutan bisa kembali ke negaranya sesegera mungkin," sambungnya.

Baca: Sempat Geger, WNA Kristen Gray Akan Segera Dideportasi karena Menyalahgunakan Izin di Bali

Menurutnya malam tadi Kristen Gray rencananya akan melakukan Tes PCR tapi informasinya tidak bisa melakukan tes karena sudah malam dan baru bisa hari ini.

Tetapi pihaknya belum bisa melakukan deportasi malam ini karena permasalahan tidak ada penerbangan langsung ke negaranya nanti malam.

"Kalau yang bersangkutan sudah dapat tiket pulang ke negaranya malam ini ya akan kita terbangkan. Yang tidak ada penerbangan dari Jakarta ke negaranya, kalau dari sini (Bali) ke Jakarta setiap hari ada. Kita tidak bisa membiarkan dia ke Jakarta dan menginap di Jakarta terlebih dahulu," tambah Jamaruli.

Kristen Gray dan Saundra Michelle Alexander setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, Selasa (19/1/2021) mulai pukul 10.00 Wita sampai pukul 18.00 Wita.
Kristen Gray dan Saundra Michelle Alexander setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, Selasa (19/1/2021) mulai pukul 10.00 Wita sampai pukul 18.00 Wita. (Foto ini diambil dari hasil tangkap layar di Kompas TV)

Selama menunggu adanya penerbangan langsung ke negaranya dan deportasi, yang bersangkutan bersama pasangannya akan dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar terlebih dahulu.

Kenapa deportasi melalui Jakarta? Seperti kita ketahui bahwa saat ini penerbangan internasional dari Bali dan keluar Bali masih ditutup sementara dampak pandemi Covid-19.

Dan penerbangan internasional sementara hanya ada dari Bandara Internasional Soekarno-hatta Jakarta.

Baca: 4 Alasan Kristen Gray & Pasangannya Didepak dari Indonesia, Viral Cuitan Ajak ke Bali saat Pandemi

Dikenakan Pajak

Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali pagi tadi menerima surat dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali terkait pengenaan pajak terhadap Kristen Antoinette Gray (28) dan rekan atau pasangannya yang dipanggil Sandra karena keduanya menjual e-book.

"Kami pagi tadi menerima surat dari Ditjen Pajak terkait dengan pengenaan pajak terhadap kedua orang asing ini mengenai penjualan buku elektronik atau e-book. Tapi biar dari Ditjen Pajak yang bisa melihat itu bagaimana perhitungannya kalau kami tidak mengerti," ungkap Kepala Kantor Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, Rabu 20 Januari 2021 saat ditemui di ruangannya.

Pihaknya akan memfasilitasi Ditjen Pajak untuk dapat bertemu yang bersangkutan dan melakukan wawancara mengenai pengenaan pajak tersebut.

Selain pajak penjualan e-book, Kristen Gray juga seharusnya membayar pajak karena yang bersangkutan berada di Indonesia lebih dari 183 hari atau lebih dari 6 bulan.

"Betul (tidak bayar pajak). Itukan peraturan perpajakan dan aturannya terhadap orang asing yang tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia dikenai pajak. Tapi ini bukan ranah Imigrasi memperhitungkan pajak, Ditjen Pajak yang punya perhitungan itu," imbuhnya.

Viral WNA bernama Kristen Gray ajak bule lain masuk Bali di tengah pandemi Covid-19 dan jual e-book soal 'Hidup di Bali' tapi tak membayar pajak.
Viral WNA bernama Kristen Gray ajak bule lain masuk Bali di tengah pandemi Covid-19 dan jual e-book soal 'Hidup di Bali' tapi tak membayar pajak. (twitter/kristentootie)

Kronologi

Kasus ini berawal dari cuitan Gray tentang kehidupannya di Bali di akun Twitter miliknya, @kristentootie, pada Sabtu (16/1/2021) lalu.

Dalam cuitannya, Gray menjelaskan ia pergi ke Bali bersama sang kekasih untuk meningkatkan gaya hidupnya.

Tak hanya itu, Gray juga menyebutkan ia dan kekasihnya memutuskan tinggal di Bali karena pandemi Covid-19 melanda hampir semua negara di dunia.

Ia pun mengaku banyak keuntungan yang didapatkan selama berada di Bali.

Yakni keamanan, biaya hidup yang rendah, kehidupan mewah, ramah LGBT, dan adanya komunitas kulit hitam di Bali.

Dalam cuitannya, Gray menyertakan foto-foto bagaimana ia menghabiskan waktunya di Bali.

Di akhir cuitannya, Gray mencantumkan e-book berjudul Our Bali Life is Yours yang ia jual seharga 30 dolar Amerika.

Viralnya cuitan Gray tersebut kemudian berujung ia dipanggil pihak Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui Gray datang ke Bali menggunakan visa kunjungan B211 yang hanya digunakan untuk berlibur.

“Visanya itu kunjungan B211, itu sponsor perorangan."

"Sebenarnya itu hanya untuk berlibur di Indonesia,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Wilayah Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam konferensi pers virtual di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Selasa (19/1/2021), dikutip dari Kompas.com.

Diketahui, Gray dan kekasihnya tiba di Bali pada 21 Januari 2020 menggunakan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (B211A).

Setelah berbulan-bulan berada di Bali, keduanya memperpanjang Izin Tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 22 Desember 2020.

Perpanjangan itu berlaku sampai 24 Januari 2021 mendatang.

Berdasarkan masa berlaku visa, Gray dan kekasihnya dipastikan tidak melanggar karena telah melakukan perpanjangan.

Namun, Gray dinilai telah melakukan penyalahgunaan visa B211A.

Visa B211A hanya bisa digunakan untuk kegiatan wisata, keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, olahraga tidak bersifat komersial, serta studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat.

Lalu, melakukan pembicaraan bisnis, melakukan barang, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, mengikuti pameran internasional, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, meneruskan perjalanan ke negara lain, dan bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia.

Sementara itu, Gray telah menyalahgunakan visa B211A miliknya untuk berbisnis.

Karena seperti yang telah diketahui, Gray menjual e-book seharga 30 dolar Amerika.

Tak hanya itu, ia juga membuka jasa konsultasi mengenai Bali seharga 50 dolar Amerika per 45 menit.

Bisnis yang dilakukan Gray itu melanggar Pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya," bunyi pasal tersebut.

Mengutip Tribun Bali, selain Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, apa yang dicuitkan Gray dalam Twitternya, juga bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19.

Juga bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19.

Karena itu, Gray pun dideportasi.

"Sesuai ketentuan, sebaiknya lebih cepat lebih baik pendeportasiannya."

"Tapi mengingat masa pandemi Covid-19 ini yang tidak selalu ada penerbangan yang memberangkatkan yang bersangkutan untuk langsung ke negaranya."

"Begitu ada penerbangan pulang ke negaranya langsung kita deportasi," tegas Jamaruli.

Kristen Antoinette Gray dan pasangannya Saundra Michelle Alexander dideportasi dari Indonesia karena cuitannya soal LGBT dan ajakan ke Bali saat pandemi.
Kristen Antoinette Gray dan pasangannya Saundra Michelle Alexander dideportasi dari Indonesia karena cuitannya soal LGBT dan ajakan ke Bali saat pandemi. (istimewa)

Sebut Diusir karena LGBT

Kristen Gray tak merasa bersalah atas pelanggaran yang ditujukan padanya terkait penyalahgunaan visa.

Dilansir Kompas.com, Gray mengungkapkan visa miliknya tak overstay.

Ia juga mengaku tak bekerja atau mencari uang di Indonesia.

"Saya tidak bersalah, visa saya tidak overstay."

"Saya tidak menghasilkan uang dalam Indonesia rupiah," kata dia, didampingi pengacaranya Erwin Siregar, Selasa (19/1/2021) malam.

Justru, kata Gray, ia dideportasi karena telah membahas soal LGBT.

"Saya berkomentar mengenai LGBT dan saya dideportasi karena LGBT," ucapnya.

Seperti diketahui, Gray dideportasi karena telah melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan surat edaran terkait Covid-19.

(TribunnewsWiki.com/TribunBali/Zaenal Nur Arifin, Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Pendeportasian Kristen Gray Tunggu Adanya Penerbangan Jakarta-Amerika Serikat dan Kanwil Kemenkumham Bali Terima Surat Dari Ditjen Pajak, Isinya Pengenaan Pajak Terhadap Kristen Gray





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved